TANGERANG, bantenhariini.com – Munculnya rencana pengadaan tes psikotes untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), ternyata masih belum matang. Hal tersebut lantaran masih dalam pengkajian.
Diketahui, baru-baru ini Polda Metro Jaya mengumumkan akan menerapkan tambahan tes psikotes bagi pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan. Mulanya, rencana ini mulai diberlakukan pada Senin, 25 Juni 2018.
Di Tangerang, Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ojo Ruslani menyampaikan, pembahasan mengenai rencana itu masih ditunda.
“Rencana adanya tes psikologis itu, ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Jadi nanti kita tunggu saja arahan dari pusat,” ucapnya, Selasa (26/6/2018).
Ojo mengatakan, Polres Metro Tangerang Kota belum dapat menyatakan sikap terkait rencana tersebut.
“Kita belum bisa menyatakan siap sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” ungkapnya.
Diakui Ojo, sebenarnya pengadaan tes psikotes tersebut sejalan dengan undang-undang lalu lintas.
“Sebetulnya ini sudah diatur di Undang-undang lalu lintas, bahwa untuk penerbitan SIM ada keterangan sehat jasmani dan rohani, juga secara psikologi. Ini sedang dikaji lebih dalam,” tandasnya. (Fani/Setia)

0 Comments