SERANG, bantenhariini.id — Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, memberikan tanggapan terkait utang retribusi sampah sebesar Rp1,3 miliar yang ditagih oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban utang, namun harus melalui prosedur administrasi dan verifikasi dokumen yang sah terlebih dahulu.
“Itu sudah kita sampaikan ke dinas terkait (Dinas Lingkungan Hidup). Nanti kita akan selesaikan,” ujar Najib, Kamis, (3/9/2026).
Politisi PKS ini mengaku akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen perjanjian kerja sama antara Pemkab Serang dengan Pemkot Cilegon.
Pihaknya juga telah menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk meneliti secara cermat seluruh perjanjian tersebut.
Menanggapi keluhan bahwa Pemkot Cilegon sudah beberapa kali menagih namun belum mendapat tanggapan, Najib menjelaskan bahwa penagihan pun harus melalui prosedur administrasi yang resmi dan benar.
“Kalau penagihannya dilakukan saat bertemu di acara, itu namanya warung kopi. Jadi, ada tata caranya lah. Insya Allah mereka juga paham,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Serang tidak bermaksud menghindari kewajiban, namun mengutamakan ketertiban administrasi dan kejelasan dasar sebelum melakukan pembayaran utang retribusi sampah.
Diketahui, utang retribusi sampah sebesar Rp1,3 miliar merupakan hasil kerja sama antara Pemkot Cilegon dengan Pemkab Serang tentang pengelolaan sampah.
Pemkab Serang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon, untuk periode 2022-2024. (Red/ Roy)

0 Comments