DPMPTSP Serang Ungkap Proyek di Sungai Cikalumpang Milik Yayasan Cahaya Diri Sejati Belum Berizin‎


SERANG, bantenhariini.id — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Wawan Ihwanudin, mengungkapkan hasil penelusuran langsung ke lokasi perihal proyek di sekitar aliran Sungai Cikalumpang, Desa Kadubereum, Kecamatan Padarincang.‎‎

Hasilnya, kegiatan yang diklaim sebagai milik Yayasan Cahaya Diri Sejati tersebut ternyata belum memiliki perizinan apa pun.‎‎

Bahkan, status kepemilikan lahannya berupa perorangan hasil pengalihan dari pemilik sebelumnya, sehingga seluruh aktivitas pembangunan kini dihentikan sementara.‎

Wawan menjelaskan bahwa hasil penelusuran lapangan memastikan belum ada proses perizinan yang diajukan maupun diterbitkan untuk kegiatan di lokasi tersebut.‎

“Hasil penulusuran tadi ke lapangan ternyata di sana memang belum ada izin apapun. Pemilik yang sekarang itu adalah hasil take over dari pemilik sebelumnya, sifatnya perorangan. Dan itu untuk wisata sebetulnya bukan untuk tempat pendidikan,” ungkapnya, Selasa, (1/9/2026).

‎‎Ia juga menyoroti adanya perbedaan antara rencana yang disampaikan kepada masyarakat dengan peruntukan lahan yang sebenarnya.

Lokasi yang dikuasai seluas sekitar 8 hektar direncanakan untuk objek wisata, bukan untuk lembaga pendidikan.‎‎ Rencana pembangunan kawasan Pendidikan Tahfidz Qur’an Terpadu justru berada di titik lain dengan luas lahan sekitar 25 hektar.‎‎

“Antara lain ke depannya akan mengelola lembaga pendidikan, tetapi titik lokasinya tidak di tempat itu. Di tempat yang sekarang dikuasai sekitar kurang lebih 8 hektar, sepertinya untuk tempat wisata,” tegas Wawan.‎

Karena belum adanya perizinan, DPMPTSP secara tegas meminta seluruh aktivitas pembangunan di lokasi dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan perizinan terpenuhi. Camat Padarincang diharapkan terus memantau kondisi di lapangan.‎‎

Pihak pengelola pun diminta untuk segera mengajukan dan menyelesaikan proses perizinan mulai keesokan harinya setelah peninjauan.‎‎

“Sementara untuk kegiatannya dihentikan sebelum izin diselesaikan. Tadi juga alat berat yang ada sementara tidak beroperasi,” ujarnya.‎‎

Terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan perubahan aliran Sungai Cikalumpang, Wawan menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Yang terjadi justru ada sedikit kerusakan di dekat bendungan, dan pihak pemilik berupaya menanganinya sementara agar aliran air tidak terlalu deras.

‎‎“Sebetulnya tidak ada perubahan aliran sungai. Dia berupaya membantu menyelesaikan kerusakan di dekat bendungan itu, supaya aliran air tidak terlalu deras maka sementara dibelokkan dulu. Upayanya sebenarnya bagus, hanya karena tidak ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar sehingga menimbulkan kesalahpahaman,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan fungsi aliran sungai tetap terjaga dan tidak berubah. Pekerjaan yang dilakukan dengan alat berat juga masih berada di dalam batas lahan yang dimiliki, tidak keluar ke lahan lain.‎

“Yang dilakukan alat berat itu untuk pemerataan cut and fill di lahan yang dimiliki. Tidak keluar dari lahan itu,” tambahnya.‎

Sebelum aktivitas proyek dapat dilanjutkan, pihak pemilik diwajibkan menyelesaikan beberapa tahapan perizinan mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).‎

Wawan menambahkan, dari aspek pola ruang, lokasi tersebut sebenarnya memungkinkan untuk pengembangan objek wisata. Namun, semuanya harus melalui prosedur perizinan yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red/ Roy)‎

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *