Diduga Alihkan Sungai Cikalumpang, Wabup Serang Minta Proyek Yayasan Cinta Diri Sejati Dihentikan Sementara‎‎


SERANG, bantenhariini.id — Isu pembangunan kawasan Pendidikan Tahfidz Qur’an Terpadu milik Yayasan Cinta Diri Sejati yang diduga mengubah aliran Sungai Cikalumpang di Desa Kadubereum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, memicu perhatian serius dari pemerintah daerah.‎‎

Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, memberikan tanggapan tegas terkait proyek yang diklaim sebagai kawasan pendidikan milik Yayasan Cinta Diri Sejati di Desa Kadubereum, Kecamatan Padarincang.‎‎

Ia meminta seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dipenuhi secara legal.‎‎

“Kita merespon informasi dari Pak Camat Padarincang dan juga dari tokoh Kasepuhan Banten, Pak Haji Embay Mulya Syarief, yang sebelumnya mereka sudah ketemu. Jadi, prinsipnya adalah memang ada pihak yang rencana mau membangun sebuah aktivitas di antaranya kawasan pendidikan,” ujar Najib kepada wartawan, Senin, (31/8/2026).‎‎

Diketahui rencana pembangunan kawasan pendidikan itu belum memiliki perizinan resmi, bahkan proses sosialisasi kepada masyarakat setempat pun belum tuntas.‎‎

“Kita sudah berkoordinasi bersama Camat, unsur Polres, TNI, dan pihak pemilik lokasi. Kami tegaskan demi terciptanya suasana kondusif, pihak terkait wajib mengajukan permohonan perizinan agar seluruh syarat dan ketentuan pelaksanaan kegiatan terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

‎‎Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah adanya dugaan perubahan aliran Sungai Cikalumpang di lokasi proyek. Najib menegaskan hal tersebut juga harus masuk dalam penelaahan perizinan, mengingat belum diketahui apakah pengalihan sungai tersebut bagian dari rencana resmi atau kegiatan yang tidak terkoordinasi.‎‎

Merespons hal itu, Wabup meminta agar seluruh aktivitas pembangunan termasuk penggunaan alat berat dihentikan sementara.

‎‎“Sebaiknya dihentikan dulu sementara, supaya masyarakat merasa aman dan suasana tetap kondusif. Urusan pertanahan dan perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum ada aktivitas fisik di lapangan,” tegasnya.‎‎

Najib menegaskan bahwa pihaknya akan selalu mendukung setiap investasi yang masuk ke wilayah Kabupaten Serang, namun harus sesuai dengan peruntukan lahan dan tata ruang wilayah.‎‎

DPMPTSP juga hanya akan memberikan dukungan penuh apabila rencana kegiatan sesuai dengan ketentuan perwilayahan yang berlaku.‎‎

“Kita belum tahu pasti peruntukan lahannya apa. Jangan sampai aktivitas sudah berjalan ternyata tidak sesuai dengan tata ruang. Itulah mengapa perizinan harus didahulukan,” jelas Najib.

Sementara itu, Camat Padarincang, Agus Saepudin, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan sebelumnya terkait proyek pembangunan milik Yayasan Cinta Diri Sejati.‎‎

Pemerintah Kecamatan baru mengetahui keberadaan proyek ini setelah pekerjaan memasuki wilayah Desa Kadubereum, yang berbatasan langsung dengan Desa Padarincang melalui aliran Sungai Cikalumpang.‎‎

“Kami mengundang pihak pengelola pada tanggal 21 Agustus 2026. Saat itu pengerjaan masih di wilayah Desa Padarincang, namun tiga hari kemudian sudah menyeberang ke Desa Kadubereum, sehingga memicu keresahan warga, khususnya di Kampung Curug Dahu,” ungkap Agus.‎‎

Kegiatan ini kemudian difasilitasi oleh Muspika Padarincang dalam pertemuan antara Ketua Yayasan Cahaya Diri Sejati, Wayan Hadi Kusumo, dengan tokoh masyarakat Kasepuhan Banten, KH. Embay Mulya Syarief, pada hari Minggu di Kampung 165.‎‎

Dalam pertemuan tersebut, disepakati arahan agar kegiatan dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dan persyaratan dipenuhi.‎‎

Agus menjelaskan bahwa dalam ekspose yang disampaikan di kantor kecamatan, pihak yayasan merencanakan tiga pengembangan utama di atas lahan seluas sekitar 5 hektar.‎‎

Pertama, lembaga pendidikan keagamaan dan sekolah terpadu seperti pondok pesantren terpadu yang mencakup jenjang MI, MTs, hingga SMA.‎‎

Kedua, pengembangan tiga desa wisata yang sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah dan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Serang yaitu Desa Padarincang, Desa Kadubereum, dan Desa Curug Goong.‎‎

Ketiga, investasi ini disebut sebagai pengalihan aset dari wilayah Goa, Sulawesi Selatan.

‎‎Namun, dukungan tersebut harus disertai dengan syarat mutlak kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan yang berlaku.‎‎

“Jadi pada saat ekspos itu kami semua mendukung karena memang sesuai dengan kebijakan Ibu Bupati kaitan pengembangan desa wisata,” katanya.‎‎

Keresahan masyarakat muncul karena belum adanya perizinan resmi, serta dugaan kerusakan lingkungan termasuk perubahan aliran Sungai Cikalumpang yang menjadi batas wilayah dua desa.

‎‎Hal ini juga ditekankan oleh KH. Embay Mulya Syarief dalam pertemuan tersebut, yang mengamanatkan agar proses perizinan dan sosialisasi kepada masyarakat Desa Padarincang maupun Desa Kadubereum dipenuhi terlebih dahulu sebelum melanjutkan aktivitas.‎‎

“Kekhawatiran masyarakat itu karena perizinannya belum ada, dan diduga merusak lingkungan. Nah itu salah satu yang diamanatkan oleh Pak Kiai Haji Embay kemarin,” tegas Agus.‎‎

Oleh karena itu, pemerintah kecamatan menegaskan bahwa investasi tetap didukung sepanjang sesuai dengan peruntukan lahan, tata ruang wilayah, dan taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku.‎‎

Pengawasan dan penindakan selanjutnya akan dilakukan apabila pihak yayasan tidak memenuhi arahan yang telah disepakati bersama. (Red/ Roy)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *