Ditagih Utang Retribusi Sampah Rp1,3 Miliar, Sekda Serang: Siap Bayar, Dicicil Dua Tahun


SERANG, bantenhariini.id – Isu tunggakan biaya pengolahan sampah antar daerah mulai mengemuka ke publik. Pemerintah Kota Cilegon berkali‑kali menagih tunggakan pembayaran retribusi pembuangan sampah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Serang dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar.‎‎

Menanggapi penagihan yang sudah dilakukan berkali‑kali itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan perhitungan matang demi solusi terbaik.

‎‎“Kalau belum bisa selesai lewat Anggaran Perubahan tahun ini, pastinya tuntas di anggaran tahun depan. Intinya utang ini pasti dibayar, tinggal diatur jadwalnya,” tegas Zaldi kepada wartawan, Senin, (31/8/2026).‎‎

Skema pelunasan utang retribusi sampah sebesar Rp1,3 miliar akan dibagi menjadi dua bagian. Tahun ini sekitar Rp600 juta segera dibayarkan dengan menggunakan APBD Perubahan. Kemudian di tahun berikutnya, sisa sekitar Rp700 juta akan dilunasi sekaligus.‎‎

Zaldi menjelaskan asal‑usul masalah ini bermula dari kerja sama pembuangan sampah ke TPSA Bagendung, Cilegon, untuk periode 2022-2024 yang disepakati bersama.‎‎

“Kita tetap akan telusuri akar penyebab terlambat bayar, entah kendala kebijakan lama atau hal teknis. Namun prinsip kami simpel, berkomitmen dibayar lebih utama daripada menyalahkan masa lalu,” ucapnya.‎‎

Sekda meluruskan soal kabar penagihan utang ini sudah empat kali dilakukan hingga berganti kepemimpinan kepala daerah, namun tak ada tanggapan dari Pemkab Serang.‎‎

“Bisa jadi saat itu tim atau kebijakannya belum sampai titik keputusan final. Yang terpenting sekarang anggaran sudah dipersiapkan, niat melunasi sudah bulat,” katanya.‎‎

Zaldi kembali menegaskan bahwa pembayaran cicilan pertama akan segera diupayakan, sementara sisa utang dipastikan tuntas paling lambat tahun depan demi menjaga hubungan baik antar daerah, serta kewajiban pelayanan sampah warga tetap berjalan lancar. (Red/ Roy)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *