SERANG, bantenhariini.id — Keberadaan proyek yang diklaim milik Yayasan Cahaya Diri Sejati di Desa Kadubereum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, tak hanya diduga mengubah aliran Sungai Cikalumpang.
Kini muncul isu kekhawatiran masyarakat setempat terkait penyebaran ajaran sesat yang dilakukan oleh lembaga asal Gowa, Sulawesi Selatan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang, Haryadi, menyatakan bahwa hal itu belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kekhawatiran itu muncul karena rencana pendidikan belum terlaksana. Untuk pencegahan, kita akan berkoordinasi dengan MUI dan pihak kecamatan,” ujarnya, Kamis, (3/9/2026).
”Masyarakat diminta jangan mudah terprovokasi dengan hal-hal yang belum pasti, dan jangan sampai isu ini berkembang menjadi gejolak yang lebih besar hingga menjadi isu nasional,” sambung Haryadi.
Ia menyampaikan bahwa sejauh ini belum dilakukan penyelidikan khusus terkait yayasan atau ajaran tertentu, karena kegiatan yang terlihat di lapangan baru sebatas persiapan lahan untuk kawasan wisata.
Namun demikian, Bakesbangpol mendorong pihak kecamatan untuk terus memantau dan mengkondisikan situasi secara intensif agar tetap kondusif.
Bakesbangpol mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menyampaikan kekhawatiran melalui jalur resmi, dan tidak mengembangkan isu yang belum terverifikasi.
”Kalau memang dia sudah mulai membeli lahan, kita akan antisipasi, berarti dia ada positif ke arah situ (isu ajaran sesat). Jangan sampai nanti ada gejolak di masyarakat,” tegas Haryadi.
Usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi, kata Haryadi, proyek tersebut kini dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dipenuhi.
Pihaknya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hasilnya, kegiatan yang sedang berjalan saat ini belum memiliki perizinan apa pun.
“Kita sudah mengarahkan agar proses pembangunan dihentikan sementara sebelum perizinan diproses dan dinyatakan lengkap. Pihak pemilik menyatakan saat ini fokus pada pengembangan objek wisata saja, untuk pendidikan atau yayasan belum ada rencana membangun,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung saat ini berupa pemerataan lahan, namun belum ada dokumen lingkungan hidup (AMDAL) yang menjamin kelayakan lingkungan, mengingat lokasi berada di area berbentuk tebing.
Hal ini menjadi sorotan utama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang yang akan menilai apakah kegiatan tersebut aman atau tidak.
“Kalau memang izinnya bisa diberikan, baru boleh dilanjutkan. Tapi kalau tidak, maka Pemkab Serang melalui dinas terkait dan Satpol PP dapat menindaklanjuti, karena saat ini sudah ada aktivitas tanpa izin,” tegas Haryadi.
Pemerintah Kabupaten Serang akan terus memantau perkembangan lokasi tersebut, baik dari aspek perizinan, lingkungan, maupun keamanan dan ketertiban masyarakat. (Red/ Roy)

0 Comments