Bantenhariini – Novia Widyasari Rahayu (NWR), ditemukan meregang nyawa di area pemakaman umum di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada Kamis (2/12) subuh. Mahasiswi Universitas Brawijaya itu ditemukan meninggal dunia di pusara sang ayah yang baru genap 100 hari wafat.
Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, dari hasil penyidikan polisi menemukan satu botol cairan berisi potasium. Hal ini diperkuat dengan adanya temuan 3 butir potasium yang ada di tempat sampah rumah korban. Perempuan berusia 23 tahun itu diduga meninggal usai bunuh diri.
“Kami melakukan olah TKP dan menemukan satu botol berisi cairan dan setelah di dalami Tim kami juga menemukan 3 butir potasium yang ditemukan di tempat sampah rumah korban,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12).
NWR merupakan salah satu mahasiswi di Universitas Brawijaya Malang. Perempuan mengambil jurusan Pendidikan Bahasa Inggris itu diketahui merupakan angkatan 2016.
Polisi masih menyelidiki motif korban melakukan bunuh diri. Termasuk di antaranya, melakukan pemeriksaan terhadap seorang anggota Polres Pasuruan yang diduga sebagai pacar korban.
Widya disebut bunuh diri setelah hubungan asmaranya dengan Bripda Randy Bagus (RB), anggota Polres Pasuruan, kandas. Propam Polda Jatim pun melakukan pemeriksaan terkait kabar tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, tengah mendalami kasus tersebut dengan membentuk tim gabungan. Termasuk di antaranya, melakukan pemeriksaan terhadap seorang anggota Kepolisian yang berdinas di Polres Pasuruan.
“Terkait semua info (di media sosial) itu, kita dalami semua. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dia (RB) oleh propam untuk diklarifikasi atas informasi yang ada di medsos itu,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12).
Dipaksa Gugurkan Kandungan 2 Kali
Sementara itu, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, Bripda Randy telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Bidpropam Polda Jatim per hari ini. Bripda Randy dinyatakan telah melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik Polri.
Tindak pidana yang dimaksud adalah, telah sengaja turut serta menggugurkan janin yang dikandung oleh korban Widya. Dia pun dikenakan pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Sudah diamankan saudara BGS (Bripda Randy), anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten,” tukasnya, Sabtu (4/12).
Dalam kasus bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya itu, Wakapolda Jatim mengungkapkan, antara tersangka dengan korban memiliki hubungan khusus, yakni berpacaran yang diketahui sudah berlangsung sejak 2019.
Akibat hubungan tersebut, korban pun hamil dua kali. Selama masa kehamilan itu lah, korban dan tersangka menggugurkan dua kali kandungan tersebut dengan menggunakan obat-obatan. “Kami sudah melakukan proses penegakan hukum dengan menahan tersangka. Proses pidana dan kode etik terhadapnya (Bripda Randy) juga akan berjalan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Pernah Dilecehkan Oleh Senior
Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya Malang Prof Dr Agus Suman mengatakan, kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 2017 dilaporkan Widya pada Januari 2020.
Pelaku pelecehan seksual yang dilaporkan Widya tak lain kakak tingkatnya yang juga merupakan mahasiswa Program Studi Bahasa Inggris FIB UB berinisial RAW. Usai menerima laporan, pihak kampus melakukan tindak lanjut dengan membentuk Komisi Etik.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RAW, kakak tingkat Widya itu terbukti bersalah dan telah diberikan sanksi oleh pihak Universitas Brawijaya. Sementara untuk Widya diberikan pendampingan berupa pemberian konseling.
Perwakilan dari Kantor Lembaga Hukum (KLH) Universitas Brawijaya Lucky Endrawati menambahkan, Widya mengalami pelecehan seksual secara fisik dan verbal, para 2017 yang kemudian dilaporkan pada awal 2020. “NWR mengalami kekerasan seksual berupa pelecehan seksual secara fisik dan verbal,” katanya.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mencermati kematian Novia Widyasari yang diduga melakukan bunuh diri dan adanya keterlibatan oknum aparat keamanan. Novia Widyasari merupakan mahasiswi yang tinggal di Mojokerto.
“Turut memberikan perhatian terhadap kasus meninggalnya mahasiswi warga Mojokerto bernama Novia Widyasari yang diduga melakukan bunuh diri dan adanya keterlibatan oknum aparat keamanan,” kata Novia lewat keterangannya, Sabtu (4/12).
Jaleswari yakin Kapolri Jenderal Sigit Prabowo sudah mengambil sikap agar kasus ini terungkap. Menurutnya, penegakkan hukum harus dilakukan.
“Saya yakin Kapolri telah mengambil langkah-langkah terkait penanganan kasus ini agar fakta dapat diungkap, penegakkan hukum dilakukan, dan rasa keadilan warga tidak terganggu,” kata dia. (red)

0 Comments