SERANG – Proses hukum terhadap dua tersangka kasus korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit KMK (Kredit Modal Kerja) dan KI (Kredit Investasi) Bank Banten terus berlanjut.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menetapkan bahwa terdakwa RS dan terdakwa SDJ akan disidang pada Rabu (7/9/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Serang.
“Kami sangat mengapresiasi langkah pengadilan yang telah mempercepat siding kedua tersangka korupsi KMK dan KI,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuktak, Selasa (6/9/2022).
Dengan putusan tersebut, maka Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan para terdakwa, Alat Bukti dan Barang Bukti pada hari persidangan.
Dalam persidangan pertama akan dilakukan Pembacaan Surat Dakwaan. Majelis Hakim juga mengeluarkan Penetapan Penahanan terhadap Terdakwa RS dan terdakwa SDJ selama 30 hari.
Kajati Banten mengapresiasi kinerja Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Serang yang menerapkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, dimana telah mengeluarkan penetapan sidang dimaksud.
Leo berharap dengan bergulirnya persidangan maka nantinya akan mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga Bank Banten dapat menjadi Bank yang sehat dan terpercaya. []
0 Comments