UMK 2027 Kabupaten Serang, Disnakertrans Tunggu Prosedur Terbaru UU Perlindungan Tenaga Kerja


SERANG, bantenhariini.id — Pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang untuk tahun 2027 masih dalam tahap persiapan lantaran menunggu prosedur terbaru di dalam Undang‑Undang Perlindungan Tenaga Kerja. Sehingga, angka definitif gaji pekerja tahun depan belum bisa diumumkan secara terbuka.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menyampaikan bahwa tim Dewan Pengupahan belum bisa mengumumkan besaran angka UMK sebelum aturan baru dari pemerintah pusat terbit.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan UMK 2027 tidak bisa dilaksanakan secepat rencana semula, karena masih menunggu terbitnya Undang‑Undang Perlindungan Tenaga Kerja yang baru.

Di dalam undang‑undang tersebut nantinya akan diatur prosedur terbaru dalam perhitungan dan penetapan nilai UMK tahun ini.

“Kita masih ada beberapa kali rapat lagi untuk Dewan Pengupahan sampai dengan sidang pleno nanti. Karena kami masih menunggu undang‑undang terbaru tentang Undang‑Undang Perlindungan Tenaga Kerja yang mengatur prosedur penentuan nilai UMK 2027,” ujar Diana, Sabtu, (31/10/2026).

Ia mengatakan, pola perhitungan yang selama ini digunakan belum tentu sama untuk tahun 2027. Pihak daerah belum bisa memastikan apakah rumusan penetapan upah minimum nanti akan berubah atau tetap mengikuti ketentuan tahun‑tahun sebelumnya.

Hingga saat ini, besaran angka UMK Kabupaten Serang untuk tahun 2027 belum diumumkan ke masyarakat. Semua masih menunggu arahan resmi dari Kementerian terkait rumusan dan aturan pelaksanaan terbaru.

“Belum, pasti ini belum. Kita masih menunggu informasi dari kementerian kaitan dengan bagaimana rumusan dan sebagainya. Apakah masih sama dengan yang lalu atau tidak, kan kita belum bisa memastikan,” jelasnya.

Meski masih menunggu regulasi pusat, Disnakertrans sudah menyiapkan jadwal awal pembahasan tingkat kabupaten. Rapat‑rapat Dewan Pengupahan untuk memproses usulan UMK 2027 direncanakan akan dimulai pada awal November tahun ini.

“Rencana ya pasti dimulai dari awal November kita sudah mulai rapat‑rapat lagi,” ungkap Diana.

Rangkaian rapat tersebut akan dilanjutkan hingga sidang pleno Dewan Pengupahan, sebelum akhirnya usulan besaran UMK diajukan untuk penetapan lebih lanjut.

Diana mengingatkan kepada para pekerja dan pelaku usaha di Kabupaten Serang agar tidak terlebih dahulu memperkirakan angka kenaikan atau besaran UMK sebelum ada pengumuman resmi dari pihak berwenang.

Seluruh proses penetapan masih bergantung pada aturan baru yang akan diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Pihak Disnakertrans akan terus memantau perkembangan aturan dari Kementerian dan segera menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat begitu ada kepastian terkait rumusan dan besaran UMK 2027 Kabupaten Serang. (Red/ Roy)

Comments

comments


0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *