SERANG, bantenhariini.id — Hasil pemeringkatan Dokumen Manajemen Sistem (DMS) per Oktober 2026 yang dirilis oleh Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) menempatkan Pemerintah Kabupaten Serang di urutan ke-16.
Angka ini jauh dari peringkat 5 atau 10 besar yang diharapkan, sehingga memicu pertanyaan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Iskandar Nordat, memberikan penjelasan mendalam terkait capaian tersebut, sekaligus langkah perbaikan yang sedang diupayakan.
Menurutnya, peringkat ini tidak bisa langsung dibandingkan dengan daerah lain tanpa melihat konteksnya. Sebab, jumlah ASN Kabupaten Serang hampir 16.000 pegawai.
“Kita enggak bisa membandingkan satu hal secara langsung. Kalau urusan DMS, Dokumen Manajemen Sistem, lihat dulu jumlah pegawainya. Apple tuh Apple enggak di daerah. ASN kita hampir 16.000 orang, sementara daerah lain mungkin hanya 6.000 hingga 7.000 pegawai. Tentu volume dokumennya sangat berbeda,” jelas Iskandar, Jumat, (30/10/2026).
Meskipun berada di peringkat 16, kata dia, capaian nilai DMS sebesar 89,2 persen sebenarnya sudah tergolong cukup baik.
“Bukan berarti kita membela diri, tapi 89,2 persen itu angka yang bagus. Menuju 90 hingga 100 persen bukan hal yang mustahil dan sedang terus kita upayakan,” tegasnya.
Iskandar menjelaskan beberapa kendala utama yang membuat kelengkapan dokumen belum mencapai angka maksimal.
Di antaranya belum semua ASN memiliki konversi Nomor Induk Pegawai (NIP), dokumen atau Surat Keputusan (SK) hilang, hingga kesadaran pegawai dalam menyimpan arsip secara digital masih rendah.
“Seringkali ASN lupa di mana menyimpan SK-nya. Justru nilai positif dari DMS ini adalah mengingatkan kembali betapa pentingnya sebuah dokumen. Jangan sampai dokumen penting hilang begitu saja,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pengisian dan pelengkapan DMS bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan memberikan manfaat langsung bagi ASN itu sendiri.
Yakni database pribadi tersimpan aman, proses kenaikan pangkat lebih cepat, pemberian penghargaan lebih mudah didapat, dokumen tidak mudah hilang atau rusak di server BKN.
“Saat ASN menerima SK baik kenaikan pangkat, penghargaan, maupun sertifikat—cukup discan dan kirimkan ke sistem BKN. Itu untuk kebaikan dirinya sendiri ke depannya,” pesan Iskandar.
Saat ini BKPSDM Kabupaten Serang telah mengambil langkah konkret. Pihaknya memanggil ASN yang tingkat kelengkapannya masih di bawah 89,2 persen untuk segera melengkapi dokumen yang hilang atau belum terunggah.
“Kalau penyebab utamanya adalah dokumen hilang atau tidak lengkap, sebenarnya itu hal yang mudah diatasi. Kita tinggal bergerak bersama untuk melengkapinya. Saya yakin angka 100 persen bisa kita capai bersama,” pungkas Iskandar. (Red/ Roy)

0 Comments