SERANG, Bantenhariini.id – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) akan berpisah dengan PT Banten Global Development (BGD).
Keputusan tersebut terungkap setelah adanya pertemuan antar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan PT BGD, dengan berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait tindak lanjut Legal Opinion (LO) pemindahan saham Bank Banten di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu (26/7).
- Mahasiswa PGMI UIN Banten Sukses Magang di UMKM Angkringan, Tawarkan Inovasi Digital
- Peringati Hakordia 2024, Inspekorat Banten Gelar Cerdas Cermat Antikorupsi Tingkat SMA/SMK/SKh se-Banten
- Anies Baswedan Ajak ‘Anak Abah’ Dukung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta
- Nandang Wirakusumah: Aktivis 98 Jadi Pilar Demokrasi di Era Prabowo-Gibran
- Merawat Peradaban Demokrasi Pancasila: Menggali Makna dan Akar Demokrasi di Indonesia
Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Sekretaris Daerah Virgojanti, Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, dan pejabat lainnya.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan kunjungan pemegang saham tersebut untuk berkonsultasi mengenai rencana pemisahan Bank Banten dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten, khususnya PT BGD.
Lanjutnya, hasil pertemuan kedua belah pihak disepakati bahwa Bank Banten akan segera berpisah dengan PT BGD.
“Kami telah sepakat dalam pertemuan bahwa Bank Banten akan dipisahkan dari BGD,” katanya.
Lanjutnya, JPN juga siap mengawal dan memberikan dukungan selama proses tersebut. Kata dia, hal itu bertujuan untuk menjadikan Bank Banten yang mandiri dapat dilaksanakan dengan cepat.
“Langkah-langkah pemisahan dapat segera dilakukan, dan JPN akan mendampingi selama proses tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, menyatakan bahwa perwakilan pemegang saham Bank Banten berkonsultasi dengan JPN untuk melanjutkan proses pemisahan Bank Banten.
- Mahasiswa PGMI UIN Banten Sukses Magang di UMKM Angkringan, Tawarkan Inovasi Digital
- Peringati Hakordia 2024, Inspekorat Banten Gelar Cerdas Cermat Antikorupsi Tingkat SMA/SMK/SKh se-Banten
- Anies Baswedan Ajak ‘Anak Abah’ Dukung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta
- Nandang Wirakusumah: Aktivis 98 Jadi Pilar Demokrasi di Era Prabowo-Gibran
- Merawat Peradaban Demokrasi Pancasila: Menggali Makna dan Akar Demokrasi di Indonesia
“Kami juga telah menyiapkan peraturan daerah untuk menyatakan bahwa Bank Pembangunan Daerah adalah perusahaan daerah milik pemerintah Provinsi Banten (mandiri),” ujarnya.
Lebih lanjut, pemisahan Bank Banten dari BGD juga mendapatkan dukungan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BGD yang menginginkan pemisahan tersebut. Al Muktabar berharap pemisahan kedua perusahaan daerah ini dapat segera terlaksana.
“Semua aturan pendukung sudah siap, karena pemisahan ini adalah keputusan yang wajib dari RUPS BGD. Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut, LO telah diinisiasi dengan dukungan dari JPN, dan semuanya sesuai dengan peraturan,” jelasnya. []
0 Comments