Tangerang Selatan, April 2026 — PT Small Technologi Indonesia secara resmi mengumumkan rencana pembubaran perusahaan kepada seluruh pihak terkait. Pengumuman ini didasarkan pada Akta Pembubaran tertanggal 15 April 2026 Nomor 03 yang dibuat di hadapan Dewi Debby Pardede, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariatan, selaku Notaris di Kabupaten Tangerang.
Sebagai bagian dari proses pembubaran, perusahaan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memiliki komplain maupun permasalahan yang memerlukan penyelesaian untuk segera mengajukan klaim. Pengajuan tersebut dapat disampaikan langsung kepada Direksi Perseroan di alamat kantor PT Small Technologi Indonesia di Kota Tangerang Selatan.
Direksi menyampaikan bahwa pengajuan komplain hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, dengan batas waktu maksimal tujuh hari kerja sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan. Setelah melewati batas waktu tersebut, perusahaan menegaskan tidak akan lagi menerima atau menindaklanjuti segala bentuk pengajuan komplain.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur administratif dalam proses pembubaran perusahaan, sekaligus untuk memastikan seluruh kewajiban kepada pihak terkait dapat diselesaikan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan disampaikannya pengumuman ini, Direksi Perseroan berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat segera mengambil langkah yang diperlukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir.


0 Comments