JAKARTA – Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirya bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang usai menjalani pidana tujuh tahun penjara.
Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan kabar tersebut. Mulai hari ini Atut bebas bersyarat dengan mengikuti program yang ada.
“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa (6/9/2022).
Meski demikian, Atut masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 8 Juli 2025. Selama periode waktu tersebut, Atut tidak boleh melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana.
“Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi program pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas,” tutur Rika.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara dari semula empat tahun. Atut terbukti menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan uang Rp1 miliar.
Suap dimaksudkan untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi di MK. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar, yang diketahui juga mengusung Atut menjadi Gubernur Banten.
Sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah mendapatkan remisi di HUT RI ke-77. Selain Ratu Atut, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat remisi masing-masing tiga bulan. []
0 Comments