SERANG, Bantenhariini.id – Inspektorat Daerah Provinsi Banten meraih penghargaan Badan Publik Informatif Tahun 2025 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Inspektorat dalam menerapkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.
Penghargaan diberikan dalam acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar di Gedung Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (12/11/2025).

Plt. Inspektur Daerah Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan tersebut. Menurutnya, capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Inspektorat Banten dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas publik.
Ia menegaskan bahwa transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Keterbukaan informasi adalah wujud nyata dari integritas dan akuntabilitas. Kami ingin masyarakat tahu bahwa Inspektorat Banten terus berbenah untuk memberikan layanan informasi yang cepat, jelas, dan mudah diakses,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa penerapan prinsip keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Penghargaan ini bukan sekadar simbol, tetapi menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik dan memperkuat budaya kerja yang terbuka serta partisipatif,” ujar Siti Ma’ani Nina.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Ojat Sudrajat menyebut, penghargaan Badan Publik Informatif diberikan kepada instansi yang berhasil memenuhi indikator keterbukaan, seperti penyediaan informasi berkala, serta kemudahan akses bagi masyarakat terhadap data dan laporan kegiatan.
“Kami dorong seluruh lembaga publik untuk terbuka, pengawasan internal dengan keterbukaan informasi. Ini menunjukkan bahwa transparansi bukan hambatan, melainkan penguat integritas lembaga”jelasnya.

0 Comments