BNNP Banten Musnahkan Narkoba Senilai Rp5 Miliar, Modus Penyelundupan Ganja Disamarkan dalam Botol Jamu Cair


SERANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari tiga perkara berbeda. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup lebih dari 16 kilogram ganja serta 25 cartridge berisi cairan etomidate dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp5 miliar.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Budi Sajidin menyampaikan, bahwa keberhasilan pengungkapan seluruh kasus ini tidak terlepas dari peran aktif dan informasi masyarakat, serta sinergi lintas instansi bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

“Semua pengungkapan ini berkat partisipasi masyarakat dan dukungan segenap pihak. Niag kita adalah ibadah untuk menjaga generasi bangsa terbebas dari narkoba,” ujar Kepala BNNP Banten di lokasi pemusnahan, Rabu 16 September 2026.

Ia menambahkan, seluruh proses operasional pemusnahan didukung oleh anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Banten, serta penggunaan mobil incinerator khusus bantuan dari BNN RI.

Modus Unik Penyelundupan Ganja Jamu CairDalam kesempatan yang sama, Kabid Berantas BNNP Banten membeberkan rincian dari tiga kasus utama yang barang buktinya dimusnahkan.

Yaitu, kata dia, kasus Mei 2026: Pemusnahan paket ganja seberat 995 gram hasil pengungkapan pengiriman via jasa ekspedisi.

Kasus Juli 2026: Pemusnahan 25 cartridge berisi cairan etomidate (narkotika golongan II).

Kasus Agustus 2026: Pemusnahan 15.440 gram (15,4 kg) ganja dari pengungkapan kasus tanggal 13 Agustus 2026.

Sementara itu, Kabid Pemberantasan dan intilegen, BNN Banten, Kombes Pol Dinar Widago menyoroti modus operandi pada kasus Agustus 2026 dengan tersangka berinisial NTH yang dinilai cukup lihai dan di luar kebiasaan.

Tersangka membawa ganja dari Aceh menuju Medan, lalu menyeberang ke Banten untuk diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta.

Untuk mengelabui petugas dan menghindari endusan anjing pelacak (K-9), pelaku membungkus ganja berbentuk silinder rapet, lalu memasukkannya ke dalam botol plastik bekas air mineral besar yang disamarkan dengan jamu cair.

“Modusnya cukup unik. Ganja dibungkus rapat lalu ditaruh di dalam botol yang sekelilingnya diisi jamu cair. Karena baunya tertutup jamu, anjing pelacak pun tidak bisa mengendus. Menurut pengakuan, modus ini sudah 2–3 kali dilakukan, dan alhamdulillah yang ketiga ini berhasil kita cegat di dalam bus saat melintas di daerah Cilegon,” terang Kabid Berantas.

Ancaman Hukuman MaksimalDari tiga perkara tersebut, BNNP Banten saat ini menahan satu orang tersangka berstatus pengedar (NTH).

Sementara itu, dua perkara pengiriman paket ekspedisi lainnya masih dalam proses penyelidikan intensif karena pelaku menggunakan identitas dan alamat palsu.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

BNNP Banten mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi peredaran gelap maupun korban penyalahgunaan narkotika di lingkungannya demi mewujudkan Banten yang bersih dari narkoba.***

Comments

comments


0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *