Gubernur Banten Wajibkan PNS Sholat 5 Waktu Berjemaah


SERANG, bantenhariini.com – Gubernur Banten Wahidin Halim membuat Surat Edaran ‘Gerakan Berjamaah Sholat Fardhu Lima Waktu’. Surat itu ditujukan kepada seluruh PNS di Banten.

Dalam edaran yang ditandatangani gubernur, PNS diminta menghentikan segala kegiatan saat datang waktu Sholat. Para pimpinan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta memberikan sosialiasi pada bawahan atas edaran ini. Mereka juga diminta menghentikan kegiatan pelayanan kepada warga jika tiba waktu Sholat.

Dikonfirmasi mengenai ini, Kabid Aplikasi, Informatika dan Komunikasi Publik Amal Herawan membenarkan edaran gubernur tersebut. Edaran ini berlaku sejak ditandatangani gubernur pada 30 Oktober 2018. “Ada surat edarannya, berlaku persurat edaran beredar,” kata Amal saat dikonfirmasi, Serang, Banten, Kamis (1/11/2018).

Edaran ini menurutnya dibuat karena visi Banten selama ini adalah iman dan takwa. Selain itu, istirahat jam kerja yang dimiliki pegawai Pemprov juga sudah sesuai dengan waktu Sholat. “Ngelihat jam kerja sudah ngepas. Jam kerja 07.30 WIB-16.00 WIB. Kadang-kadang teman-teman banyak yang ke masjid juga. Memang ini sudah kebisaan lama gubernur waktu (walikota) di Tangerang),” ujarnya.

Aturan ini kata Amal juga bukan untuk mengatur urusan privasi pegawai Pemprov. Sholat menurutnya kewajiban dan jadi kebutuhan. Bagi yang tak melaksanakan edaran ini menurutnya pun tak akan dikenakan sanksi. “Nggak ada itu (sanksi), pemberitahuan dan sajakan saja. Makanya berupa edaran saja,” katanya.

 

 

(Bri/Asp/Detiknews)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *