SERANG, bantenhariini.com – Polsek Ciruas berhasil meringkus seorong pelaku Pencurian Bermotor (Curanmor) di Perumahan Taman Ciruas Permai, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu, (28/11/2018). Setelah itu, Polsek Ciruas mengembalikan hasil curian tersebut kepada pemiliknya.
Kapolsek Ciruas, Kompol P Winoto mengatakan, bahwa pada sekarang terdapat dua unit sepeda motor, yang di kembalikan kepada pemiliknya. Salah satu motor yang dikembalikan yaitu, Honda CBR A 5312 CU milik pak Novanri Kurnia Pratama, warga Komplek Taman Ciruas Permai.
“Jadi Motor Honda CBR tersebut, telah terpasang alat Global Positioning System (GPS). Makanya saat itu juga korban melapor ke Mapolsek Ciruas dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal, yang dipimpin Ipda Ferry Andriatna,” jelasnya.
Berbekal informasi dari korban, kata Kompol Winoto, Tim Opsnal langsung melacak keberadaan pelaku. Tidak lama, diketahui motor korban bergerak ke arah Pandeglang.
“Langsung kita ikuti saja, dan pelaku berhasil disergap disebuah rumah di Kampung Babakan, Dese Kaduhaur, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Pandeglang. Namun dua lainnya berhasil lolos, serta masuk dalam Data Pencarian Orang (DPO),” kata Kompol Winoto yang didampingi Panit I Reskrim, Ipda Junaedi dan Panit II, Ipda Ferry Andriatna.
Kemudian, masih kata Kompol Winoto, dari lokasi penyergapan petugas juga berhasil mengamankan sebuah motor Honda Beat A 5074 LM milik Pak Andi Suhadi, tetangganya Pak Novanri yang dicuri beberapa saat sebelum menggasak Honda CBR.
“Jadi dalam semalam, kita berhasil mengamkan dua unit motor. Sehingga siang hari ini, kita langsung kembalikan kepada pemiliknya,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemilik Motor Honda Beat, Warga Ciruas, Andi mengucapkan, terimakasih kepada Polsek Ciruas dan jajarannya yang telah menemukan motornya kembali.
“Saya bersyukur karena motor saya bisa ditemukan dengan cepat. Terima kasih kepada seluruh personil Polsek Ciruas, khususnya tim reskrim yang telah menemukan dan mengembalikan motor saya,” ujar Andi dimapolsek ciruas saat lakukan pengambilan motornya.
Seperti diketahui, seorang tersangka bernama Usup, Warga Cikeusik, Kabupaten Pandeglang diamankan. Kemudian, dalam pengembalian motor tersebut, tidak dikenai biaya sedikit pun. Kedua pemilik motor, cukup membawa STNK dan KTP. (FEB)

0 Comments