SERANG, bantenhariini.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang mengimbau masyarakat yang miliki usaha rumah makan tidak buka pagi hari selama Ramdhan. Boleh buka mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Serang Maman Lutfi mengatakan, selama di bulan Ramadhan masyarakat yang memiliki rumah makan, harus buka pada pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. Ini berdasarka Perda No 2 tahun 2010. “Agar setiap umat di sini saling menghargai satu sama lain,” ungkap Maman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis(17/5/2018).
Apabila ada yang melanggar, kata Maman, telah disediakan sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha, dan juga sanksi sosial bagi masyarakat yang makan di tempat. “Jadi keduanya kita berikan sanksi, mulai dari pemilik warung dan juga masyarakat yang makan di tempat,” jelasnya.
Ia berharap, agar masyarakat Kota Serang bisa menaati peraturan yang ada, dan tidak melanggarnya. Karena di bulan Ramadhan adalah untuk meningkatkan ibadah, serta menghargai satu sama lain. “Mudah-mudahan saja, di bulan Ramadhan pada tahun ini. Masyarakat Kota Serang bisa menaati aturan yang ada, dan tidak dilanggar seperti tahun lalu,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Maman Lutfi mengaku, akan memulai razia rumah makan di Kota Serang pada pertengahan puasa, karena awal puasa belum terlihat adanya rumah makan yang buka pada pagi hari. “Biasanya awal puasa masih pada taat aturan. Tapi nanti pertengah puasa, barulah mulai warung-warung nasi pada buka di pagi hari,” pungkasnya. (Feb/Setia)

0 Comments