SERANG, Bantenhariini.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di sekitar Stadion Maulana Yusuf lantaran diduga menjual minuman keras (miras).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, warung-warung kopi yang berada di stadion menjual Miras. Makanya kami akan melakukan penertiban,” kata Kepala Satpol PP Kota Serang Maman Lutfi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/8/2018).
Menurut Maman, fungsi Stadion diperuntukan sebagai sarana berolahraga bagi masyarakat, bukan tempat berkumpulnya PKL. Apalagi berjualan miras.
“Makanya kami akan segera berkoordinasi dengan Polresta Serang Kota untuk penggusuran warung-warung kopi di sekitaran stadion, agar bisa kembali menjadi sarana olahraga,” jelasnya.
Tidak hanya itu, masih kata Maman, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Serang, guna merolakasi para PKL yang berada di sekitar stadion.
“Supaya semua PKL yang ada di Stadion bisa di relokasi di Pandean, karena disitu akan dibangunkan pasar khusus PKL,” jelasnya. (Andre/Setia)

0 Comments