Tingkatkan Laju Pertumbuhan Investasi, DPMPTSP Banten Terus Lakukan Inovasi


SERANG, bantenhariini.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banten terus melakukan berbagai inovasi demi meningkatkan laju pertumbuhan investasi di Provinsi Banten. Kepala DPMPTSP Banten Wahyu Wardana mengungkapkan, DPMPTSP Banten maupun DPMPTSP Kabupaten/Kota di Banten dituntut untuk terus berinovasi sehingga mampu meningkatkan laju investasi di Provinsi Banten.

“Kita (DPMPTSP Banten dan Kabupaten Kota-red) bukan hanya menggugurkan kewajiban, tapi juga terus berinovasi serta mengembangkan sistem dalam meningkatkan penanaman modal di Banten,” ungkap Wahyu saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Penyusunan dan Penetapan Kebijakan Pembangunan Penanaman Modal Daerah di Hotel Ledian, Kota Serang, Selasa (22/8/2017).

Wahyu memaparkan, beberapa tahun ini Banten selalu berada di lima besar dengan nilai investasi tertinggi secara nasional baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sehingga melalui kegiatan tersebut diharapakan mampu memberikan pemahaman dan wawasan kepada seluruh aparatur DPMPTSP, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam menetapkan kebijakan dan menetapkan isu strategis penanaman modal di Provinsi Banten dan target realisasi investasi nasional bisa terpenuhi.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam menetapkan kebijakan dan strategi penanaman modal di masing masing daerah, dan mampu memenuhi target realisasi investasi nasional, ” paparnya.

Sementara itu, salah satu inovasi yang sudah diluncurkan oleh DPMPTSP Banten adalah sistem online terkait perizinan dan non perizinan bernama SIPEKA yang merupakan PTSP online berupa aplikasi yang bisa diakses melalui perangkat smarthpone dengan mengunjungi situs SIPEKA di laman http://dpmptsp.bantenprov.go.id/. Dengan seperti itu, proses perizinan akan bisa lebih mudah, cepat dan sederhana. Pemberlakuan layanan online tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluannya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Jika sebelumnya pemohon izin harus datang langsung ke kantor PTSP saat mengurusi izin, kini dengan sistem perizinan online dan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan ini, masyarakat tidak perlu repot atau bolak-balik ke dinas teknis (terkait) untuk melengkapi persyaratan perizinan yang dimohonkan. Tahun ini hingga Agustus, sedianya sudah ada 210 jenis perizinan yang bisa menggunakan layanan online.

Kegiatan tersebut menghadirkan beberapa narasumber dari BPKM RI, Bappeda Banten serta DPMPTSP Banten dan diikuti oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota se-Banten serta OPD terkait. (Dekur)

Editor: Wayang

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *