89 Calon Advokat se-Banten Ikuti Ujian Profesi


89 Calon Advokat se-Banten Ikuti Ujian Profesi_Foto Bantenhariini_Aep.B

89 Calon Advokat se-Banten Ikuti Ujian Profesi_Foto Bantenhariini_Aep.BSERANG, bantenhariini.com – Sebanyak 89 calon advokat di Provinsi Bantenm engikuti ujian profesi, di kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Kota Serang, Sabtu (14/8).

Ketua Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Serang, Mufti Rahman mengatakan, untuk menjadi seorang advokat atau pengacara wajib mengikuti beberapa tahapan yang diatur Peradi. Salah satunya ujian profesi. “Agar para advokat ini memiliki bekal ilmu pengetahuan untuk terjun ke lapangan,” ungkap Mufti dalam sambutanya.

Lanjut Mufti, ke-89 peserta tersebut tidak akan semuanya lulus, karena Perdi pusat menetapkan passing grade kelulusan adalah mendapatkan nilai 70. “Semua calon advokat yang mengikuti ujian profesi tersebut belum tentu semuanya lulus. Jika nilainya 70, baru bisa lulus. Peserta yang tidak lulus bisa mengikuti ujian tahun depan,”terang Mufti.

Ia juga menegaskan, untuk peserta yang telah lulus ujian profesi tersebut, tidak bisa langsung berkerja di pengadilan. karena mesti mengikuti magang selama dua tahun. “Setelah beres magang, baru bisa disumpah dan sudah bisa beracara di pengadilan,” katanya.

Sementara pantauan dilokasi, para peserta yang mengikuti ujian profesi tersebut berasal dari berbagai macam latar belakang, mulai dari yang sudah bekerja di kantor advokat, mantan jaksa, pegawai pemerintah, bahkan pensiunan polisi. Dalam kesempatan itu pun, panitia ujian sendiri menerapkan aturan yang sangat ketat, jika calon peserta ujian terlambat maka tidak diperbolehkan mengikuti ujian. terpaksa mengikuti ujian profesi tahun depan.(FEB).

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *