SERANG, bantenhariini.id — Keberadaan puluhan pondok pesantren, termasuk pesantren salafiyah yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Serang, tak sekadar lembaga pendidikan.
Lebih dari itu, pondok pesantren adalah benteng moral, penjaga tradisi keilmuan, dan juga pilar utama pembentukan karakter generasi muda di tengah arus perubahan zaman yang kian cepat.
Namun di sisi lain, kondisi fasilitas dan keberadaan mereka di tengah masyarakat kerap menjadi sorotan. Banyak yang membutuhkan perhatian lebih, namun di sisi lain juga muncul pertanyaan besar, apakah harus ada aturan khusus yang mengaturnya.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, angkat bicara terkait pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) khusus tentang Pondok Pesantren (Ponpes) yang belakangan ini belum diusulkan ke lembaga legislatif.
“Terutama memang kalau pondok pesantren ini kan sebenarnya menjadi kewajiban mutlaknya Kementerian Agama. Tapi tidak juga kemudian pemerintah daerah abai terhadap pengembangan dan perkembangan pondok pesantren,” ujar Ulum, Senin, (26/10/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah tentu tidak menutup mata terhadap peran besar yang dimainkan oleh para kiai, pengasuh pondok, dan seluruh elemen pesantren di Kabupaten Serang.
Dukungan kepada mereka tetap diberikan, namun ketika dibicarakan soal payung hukum berupa Peraturan Daerah, pihaknya tidak ingin terburu-buru. Inilah yang menjadi inti dari kehati-hatian DPRD Kabupaten Serang.
“Iya, ada usulan dan pembahasan awal. Tapi kita tidak langsung terburu-buru membuat Perda. Saya kira selanjutnya kita lihat dulu, apakah kemudian perlu uluran tangan dalam bentuk Perda atau bentuk lainnya. Semua harus dikaji dulu seberapa urgensinya dan dalam konteks apa aturan itu nanti akan dibuat,” tegasnya.
Ulum menyadari betul bahwa di Kabupaten Serang banyak berdiri pesantren salafiyah yang selama puluhan tahun berkembang dengan pola pengasuhan dan pembinaan khas, jauh dari kesan birokrasi yang berbelit.
“Karena kan tidak menutup kemungkinan masih banyak juga para ulama, para kiai yang tidak ingin pondok pesantrennya diformalkan, terutama dalam konteks pesantren salafi,” ungkap politisi Fraksi Golkar ini.
Lebih lanjut, ia mengatakan, ada kekhawatiran bahwa jika terlalu banyak aturan dan persyaratan administrasi, justru akan mempersulit keberadaan pesantren-pesantren kecil yang selama ini menjadi tumpuan warga sekitar untuk menuntut ilmu agama.
“Bahkan ada juga pendapat yang muncul, kenapa sih pondok pesantren harus ada ijazah? Emangnya kalau tidak ada ijazah tidak boleh mengajar mengaji? Atau tidak boleh masyarakat menimba ilmu dalam bentuk nonformal?” tanya Ulum menirukan pertanyaan yang sering disampaikan para tokoh masyarakat.
Pertanyaan sederhana ini, kata Ulum, harus dijadikan bahan renung bersama. Jangan sampai niat baik untuk membantu dan memajukan pesantren justru berbalik menjadi penghalang bagi kebebasan masyarakat dalam menuntut ilmu agama.
Ia menegaskan, keberpihakan pemerintah daerah terhadap dunia pesantren harus tetap nyata dan terasa. Bentuknya tidak melulu soal aturan tertulis, tetapi juga bagaimana dukungan nyata diberikan tanpa mengubah jati diri pesantren itu sendiri.
“Nah, ini kan juga harus jadi perhatian dan pertimbangan kita bersama. Bagaimana kemudian dari sisi urgensinya, perihal apa saja nanti kita bicarakan soal angka keberpihakan pemerintah daerah kepada santri dan pondok pesantren,” pungkas Ulum. (Red/ Roy)

0 Comments