Puluhan Ganja Selundupan Oknum TNI Dimusnahkan


SERANG, Bantenhariini.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti ganja seberat 56 Kilogram (Kg) dengan cara dibakar didalam drum yang sudah dimodifikasi di Kantor BNNP Banten, Selasa (23/5).

Barang bukti ganja seberat 56 Kg itu merupakan hasil pengungkapan dua kasus dengan total tiga orang tersangka.

Plt Kepala BNNP Banten Rachmad Rasnova mengatakan penangkapan pertama dengan tersangka JL (22) yang masih pelajar, JL ditangkap karena berusaha mengirimkan ganja seberat 4.267 gram dari Medan menuju Tangerang.

JL ditangkap di Jalan Gede, No.08, Kelurahan CIbodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (5/4).

“Pengiriman Narkotika jenis Ganja melalui jasa pengiriman Lion Parcel yang akan ditujukan ke wilayah Kota Tangerang Provinsi Banten,” katanya kepada Wartawan di KAntor BNNP Banten, Selasa (23/5).

Kemudian pihaknya, melakukan penyelidikan dan melakukan tracking terhadap penerima paket narkotika tersebut.

“Pihak Lion Parcel mengirimkan paket yang diduga Narkotika tersebut sesuai dengan alamat tujuan yang tertera di dalam paket tersebut,” katanya.

Kemudian pihak Lion Parcel menghubungi nomor penerima paket. Selanjutnya, JL datang dengan mengendarai sepeda motor untuk mengambil paket narkotika tersebut.

Setelah itu, anggota BNNP Banten dan BC KANWIL BANTEN membawa JI ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan dan peredaran,” katanya.

Sementara itu, untuk kasus yang kedua dengan dua orang tersangka berinisial PL (43) yang bekerja sebagai wiraswasta dan N (33) Oknum TNI, kedunya berasal dari Aceh.

Keduanya ditangkap di Jalan Sopono Sakti, No C5, Islamic Village, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/5) sekitar pukul 20.20 WIB.

“Petugas dari BNN RI BNNP Banten dan KANWIL BC Banten melakukan penggeledahan di dalam kamar kost PL dan N. dan pada saat itu ditemukan 3 (tiga) buah Tas warna hijau,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah dilakukan Interogasi terduga tersangka PL dan N membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kamar Kost tersebut adalah Narkotika jenis Ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten.

“Setelah itu anggota BNN RI, BNNP Banten dan KANWIL BC Banten membawa PL dan N ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

“Serta melakukan penimbangan terhadap barang bukti dan diketahui bahwa jumlah narkotika jenis Ganja yang dibawa PL dan N adalah sebanyak total berat 52.015 Gram yang sudah diberi kode A, B dan C dan barang bukti Non Narkotika lainnya,” pungkasnya.*

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *