Tilep Dana Desa Kades Katulisan Ditahan Kejari Serang


SERANG, Bantenhariini.id – Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikuesal, Kabupaten Serang berinisial EK (43) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (23/5). Pasalnya EK diduga menilep dana desa sebesar Rp 499.337.809.

EK ditahan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : Print-2121/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 puluh hari kedepan dan di Titipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang (Rutan Serang).

Plh Kepala Kejari Serang Adyatana Meru Herlambang mengatakan EK ditahan terkait kasus tindak pidana korupsi. Ek ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-88/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Lanjutnya, tahun anggaran 2020 EK menerima Rp 1.309.915.400 dengan rincian dana desa murni tahun 2020 sebesar Rp 724.013.000 ditambah dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 585.902.400.
“Tahun Anggaran 2020 menerima sebesar Rp. 1.309.915.400,” katanya.

Kemudian tahun anggaran murni 2021 EK kembali menerima uang sebesar Rp 1.006.502.000 tanpa ada tambahan sisa tahun sebelumnya.

Lanjutnya, EK diduga melakukan pengurangan volume paving block pada pembangunan jalan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 499.337.809.

“Berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Serang (Dengan Tujuan Tertentu Atas Pengelolaan Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021) Nomor : 700/037/Inspektorat/Pem/2022 tanggal 21 Juli 2022 dengan jumlah sebesar Rp. 499.337.809,” ujarnya.

Kata dia, seharusnya EK menyetorkan uang kas desa sebesar Rp 452.234.953,00 dan pajak yang harus disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 44.202.856,00. Serta honor yang harus diserahkan kepada Penjaga kantor TA 2021 sebesar Rp. 2.900.000,00.

Ia juga mengatakan pasal yang disangkakan kepada EK yakni, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *