Dilaporkan ke Polisi, Walikota Serang Sebut Jalankan Rekomendasi KPK Amankan Aset Pemkot


SERANG, Bantenhariini.id – Walikota Serang, Budi Rustandi, menunjukkan sikap tegas dan taat hukum dalam menanggapi laporan terkait sengketa lahan SDN Kuranji yang dilayangkan oleh warga bernama Sanim (58) ke Polda Banten. Budi menegaskan bahwa seluruh tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang murni demi menjalankan kewajiban konstitusional dalam menyelamatkan aset negara, bukan untuk kepentingan pribadi.

Langkah pengamanan dan sertifikasi aset yang dilakukan Pemkot Serang ini justru merupakan bukti kepatuhan pemerintah daerah terhadap instruksi pemerintah pusat dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Negara wajib mengamankan aset negara. Seluruh aset yang belum memiliki legalitas harus segera disertifikatkan. Itu adalah arahan langsung dari KPK, dan kami di daerah wajib melaksanakannya demi menyelamatkan kekayaan negara,” tegas Budi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Bekerja Sesuai Aturan dan Arahan Jaksa Negara
Budi memaparkan bahwa Pemkot Serang tidak pernah menutup mata dan telah mengedepankan proses mediasi yang humanis. Namun, pihak yang mengklaim sebagai ahli waris justru mencabut gugatannya di tengah jalan.

Dalam menyelesaikan persoalan ini, Pemkot Serang juga selalu didampingi oleh aparat penegak hukum dan Jaksa Pengacara Negara. Oleh karena itu, Budi menyayangkan adanya laporan yang menyerang dirinya secara personal, padahal kebijakan yang diambil adalah atas nama institusi negara.

“Saya bertindak atas nama Pemerintah Kota Serang, bukan pribadi. Kalau ada yang berkeberatan dengan kebijakan pengamanan aset ini, salurannya adalah melalui pengadilan, bukan melaporkan saya secara pribadi,” jelasnya.

Siap Ambil Langkah Hukum Balik demi Nama Baik Institusi.

Menyikapi laporan yang dinilai salah sasaran tersebut, Walikota Serang tidak tinggal diam. Saat ini, Bagian Hukum Pemkot Serang bersama tim kuasa hukum tengah menyusun kajian hukum (legal opinion).

Jika hasil kajian menemukan adanya unsur pidana baru atau upaya kriminalisasi yang merugikan reputasi, Budi menegaskan siap mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah pemerintah daerah.

“Kami sedang membuat kajian hukum. Jika memang ada potensi pencemaran nama baik atau fitnah, saya akan laporkan balik. Kami bekerja sesuai aturan yang berlaku dan tidak akan mundur untuk mengamankan aset rakyat,” pungkas Budi.

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *