Sekda Serang Sebut LGBT Sebagai Penyimpangan Moral, Pemkab Gencarkan Edukasi Pencegahan


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana | Roy - BHI

‎SERANG, bantenhariini.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyampaikan bahwa di tengah berbagai pandangan yang berkembang, para ulama dan masyarakat luas di Kabupaten Serang tetap menggolongkan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sebagai penyimpangan perilaku.

‎Hal ini menjadi perhatian pemerintah daerah untuk terus melakukan upaya pencegahan melalui berbagai pendekatan.

‎Zaldi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencatat adanya sejumlah kasus, termasuk yang menyangkut kalangan pelajar tingkat SMP dan SMA, yang sebagian besar terjadi karena kurangnya pemahaman.

‎Tak hanya itu, keberadaan kelompok pegiat LGBT juga telah teridentifikasi dan dipetakan oleh pemerintah daerah.

‎”Kami terus menggencarkan penyebarluasan pemahaman, baik dari sisi agama maupun sosial, kepada para siswa SD, SMP, hingga SMA. Agar mereka memahami bahwa hal ini merupakan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan moral di tengah masyarakat,” ujar Zaldi ditemui wartawan di Pendopo Bupati Serang, Rabu, (12/8/2026).

‎Terkait pengaturan sanksi bagi ASN yang terindikasi menyimpang, Zaldi menjelaskan hingga saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur pemecatan berlandaskan orientasi semata.

‎Namun, hal ini dapat ditindaklanjuti apabila masuk dalam kategori pelanggaran asusila sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Pemerintah daerah juga akan meninjau penempatan dan jenjang karir yang bersangkutan mengingat potensi dampaknya jika menduduki posisi pimpinan.

‎”Kalau orang seperti ini misalnya memegang tampuk pimpinan, nah ini juga berbahaya,” katanya.

‎Mengenai perlunya pembentukan aturan khusus, Zaldi menyatakan hal itu akan bergantung pada penilaian pemerintah daerah terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.

‎Apabila dipandang telah menimbulkan kerusakan sosial yang memerlukan penanganan khusus, maka langkah pengaturan akan segera disusun dan ditetapkan.

‎”Tergantung pemerintah daerah nanti memandang hal ini akan berdampak terhadap kerusakan sosial masyarakat enggak. Tapi Kalau misalnya memang LGBT ini sebagai sumber penyimpangan perilaku, ini harus ditanggapi oleh pemerintah daerah,” tandasnya. (Red/ Roy)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *