Pengurus IPSI Kabupaten Serang Dualisme, Medi Subandi Klaim Ketua yang Sah‎


SERANG, bantenhariini.id – Kepengurusan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Serang sedang mengalami dualisme atau terbelah dua, antara versi ketua Medi Subandi dengan ketua Raden Faisal Rahmansyah.

Medi Subandi mengaku terpilih secara musyawarah mufakat sebagai Ketua IPSI Kabupaten Serang periode 2026–2030, dalam Musyawarah Kabupaten (Muskab) IPSI Kabupaten Serang yang digelar di Kecamatan Petir pada 9 Agustus lalu.

Sedangkan kubu sebelah, Raden Faisal yang merupakan Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Serang, mengklaim sebagai Ketua IPSI Kabupaten Serang yang dilantik di Aula Setda Kabupaten Serang belum lama ini.

Hal ini terungkap dalam audiensi yang diadakan di ruang paripurna DPRD Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa, (18/8/2026).‎‎

Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Abdul Basit, wakil ketua beserta anggotanya, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasadya, Ketua KONI Kabupaten Serang Syamsul Rizal, dan pengurus IPSI dari tingkat kecamatan.‎‎ Namun, Raden Faisal Rahmansyah tidak dihadirkan dalam pertemuan tersebut.

Ketua Umum IPSI Kabupaten Serang versi Medi Subandi, menegaskan kubunya adalah yang paling sah secara aturan dan diakui Pengprov IPSI Banten.

‎‎Ia mengaku terpilih secara musyawarah mufakat sebagai Ketua IPSI Kabupaten Serang untuk periode 2026–2030, dalam Musyawarah Kabupaten (Muskab) IPSI Kabupaten Serang yang digelar di Kecamatan Petir pada 9 Agustus.

Pria yang diketahui sebagai Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang Fraksi Golkar ini pun memaparkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pihak lawan hingga membawa persoalan ini ke meja dewan.‎‎

Medi Subandi menyambut baik hasil rekomendasi audiensi yang menyarankan Disporapar dan KONI memfasilitasi islah antar kubu.

‎‎Namun ia menegaskan posisinya sudah kuat karena proses Muscab yang dilaksanakan di Petir pada 9 Agustus lalu dihadiri dan disahkan oleh delegasi resmi Pengprov IPSI Banten.‎‎

Sebaliknya, kubu lawan dinilai tidak memiliki mandat pendelegasian dari IPSI Provinsi Banten.‎‎

“Kami menganggap kubu kami yang paling sah menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta diakui provinsi. Bahkan saat Muscab, Pengprov mendelegasikan dua wakil ketua umum untuk mengesahkan hasilnya. Sementara kubu lain tidak ada pendelegasian resmi,” tegas Medi.‎‎

Medi memaparkan sejumlah pelanggaran fatal yang diduga dilakukan kubu lawan. Salah satunya adalah penggantian Ketua Pengurus Cabang (Pengcam) yang masih aktif tanpa melalui Musyawarah Cabang (Muscam) sesuai prosedur.

‎”Ketua Pengcam yang masa baktinya masih panjang seperti di Anyer dan Baros hingga tahun 2029, tiba-tiba diganti dan dilantik tanpa musyawarah. Ini jelas pelanggaran administrasi, pelanggaran hak, hingga penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.‎‎

Poin krusial lainnya adalah sikap mantan ketua Yana Suryana yang pada 22 Juli 2026 menyatakan diri bukan lagi ketua IPSI dan menganulir SK yang pernah ia tanda tangani.

‎‎Berdasarkan AD/ART Pasal 9 Ayat 2, masa jabatan yang habis diberikan perpanjangan enam bulan untuk persiapan musyawarah, namun Yana justru melantik Pengcam baru pada 9 Agustus padahal sudah menyatakan mundur.‎‎

“Kami kaget, bagaimana mungkin orang yang sudah menyatakan mundur pada 22 Juli masih berani melantik pengurus di aula Setda pada 9 Agustus? Ini aneh dan melanggar statuta organisasi,” tandasnya.‎‎

Langkah ke depan, pihaknya menyatakan tetap menunggu rekomendasi resmi dari KONI Kabupaten Serang. Jika hasilnya mengarah pada penyatuan (islah) maupun pengukuhan SK kubunya, pihaknya siap menerima.‎‎

Namun, ia mengingatkan bahwa pelanggaran yang terjadi bisa berujung pada konsekuensi pidana mengingat adanya pemalsuan proses dan pengabaian hak organisasi.‎

Kasus dualisme ini menjadi yang pertama kali terjadi dalam sejarah IPSI Kabupaten Serang. Situasi ini dinilai sangat disayangkan karena mengganggu fokus persiapan atlet menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang diagendakan pada November mendatang.‎‎

“Jangan bawa olahraga ke ranah politik. Kita sedang berjuang mempersiapkan atlet berprestasi, jangan sampai terpecah belah oleh kepentingan yang tidak sesuai aturan,” tegas Medi.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Abdul Basit, mengeluarkan rekomendasi penting pasca audiensi terkait persoalan dualisme kepengurusan IPSI.

Disporapar serta KONI Kabupaten Serang ditunjuk untuk memfasilitasi penyelesaian konflik demi menjaga keutuhan organisasi dan kesiapan atlet.‎‎

Basit menjelaskan, audiensi ini digelar menyusul surat permohonan dari pengurus dan panitia Musyawarah Kabupaten (Muskab) IPSI yang dilaksanakan di Kecamatan Petir pada 9 Agustus lalu.‎‎

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa IPSI harus tetap berada dalam satu wadah dan tidak boleh terpecah.‎‎

“Hasil kesepakatan mengharuskan Disporapar dan KONI untuk menjaga netralitas dan tidak memihak pada konflik yang terjadi. Selain itu, olahraga tidak boleh dibawa ke ranah politik, melainkan harus didasarkan pada profesionalitas demi melahirkan prestasi yang membanggakan,” ujar Basit.‎‎

Selain menjaga netralitas dan profesionalisme, DPRD juga meminta agar Disporapar dan KONI memfasilitasi penyelesaian masalah organisasi IPSI dengan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi yang berlaku.

‎‎Hal ini bertujuan mewujudkan pembinaan pencak silat yang profesional, berintegritas, serta berkeadilan.‎‎

Mengenai akar permasalahan, wakil rakyat Fraksi Golkar ini menyebutkan adanya perbedaan penafsiran status kepengurusan.‎‎

Salah satu kubu menilai ketua lama telah mengundurkan diri sehingga memerlukan musyawarah baru, sementara mantan ketua tersebut justru masih mengeluarkan kebijakan dan menetapkan pengurus baru yang memicu gesekan.‎

“Tapi ini baru keterangan dari pihak panitia Muskab IPSI yang dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus,” kata Basit.‎‎

Pihak legislatif telah menegaskan batas waktu penyelesaian yang tegas. Konflik dualisme ini wajib diselesaikan sepenuhnya sebelum pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten pada September 2026, agar pembinaan atlet pencak silat dapat berjalan maksimal tanpa gangguan.

‎‎”Kami telah memerintahkan Disporapar dan KONI untuk segera mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa demi mencapai penyelesaian terbaik. Masalah ini tidak boleh berlarut-larut hingga mengganggu persiapan atlet daerah,” tutup Basit. (Red/ Roy)‎

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *