BNNP Banten Musnahkan 400 Gram Sabu


SERANG, Bantenhariini.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 400,177 Gram dengan cara diblender di Kantor BNNP Banten, Selasa (30/5).

Narkotika jenis sabu-sabu itu merupakan hasil pengungkapan BNNP Banten bekerjasama dengan BC KANWIL Banten dan keamanan Bandara (AVSEC Bandara) menangkap MI ditangkap di Terminal 2 kedatangan Bandara Soekarno Hatta, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Senin (8/5).

Plt Kepala BNNP Banten Rachmad Rasnova mengatakan tersangka MI menyelundupkan sabu-sabu didalam celana dalam untuk menghindari pemeriksaan dari petugas, sabu-sabu tersebut dibawah dari Aceh menuju Tangerang.

“Pada awalnya petugas dan BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis Sabu pada penumpang pesawat dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” Katanya kepada wartawan di Kantor BNNP Banten, Selasa (30/5).

Kemudian sabu-sabu tersebut dipindahkan dari celana dalam ke dalam tas. Akan tetapi, petugas melakukan penggeledahan terhadap MI dan tas yang dibawanya.

“Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan tas yang dibawa oleh terduga tersebut di ruang perkantoran AVSEC Area kedatangan terminal 2 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Kota Tangerang Provinsi Banten,” ujarnya..

Lanjutnya, pada saat pemeriksaan sabu tersebut berada di dalam plastik bening yang dibungkus lakban berwarna kuning didalamnya terdapat empat kantong plastik berisi sabu-sabu.

“Yang mana Narkotika jenis Sabu tersebut ditemukan di dalam tas milik terduga tersebut, selain itu petugas juga menemukan dan juga menyita barang-barang non narkotika,” katanya.

Kemudian, pihaknya membawa MI ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pengembangan kasus Petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka,” ujarnya.

MI dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.

Ia juga mengatakan dari hasil pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut dapat menyelamatkan 1.600 orang generasi penerus bangsa. []

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *