Jokowi Dukung KPU Ajukan Banding ke PN Jakpus


JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan upaya hukum banding, terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Diketahui putusan PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu selama dua tahun empat bulan.

“Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” kata Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023).

Kepala Negara menegaskan pemerintah telah menyiapkan anggaran tahapan pemilu. Karena itu, ia menginginkan agar tahapan pemilu berjalan lancar.

“Saya sampaikan bolak balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik. Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda proses tahapan Pemilu 2024.

Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3), oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban.

PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024. []


0 Comments

Your email address will not be published.

Slot gacor terbaru Slot gacor hari ini Link slot gacor