SERANG, bantenhariini.id — Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh masyarakat yang berkeinginan bekerja ke luar negeri.
Ia meminta warga agar tidak tergiur iming-iming mudah bekerja di luar negeri dari oknum yang tidak bertanggung jawab, karena saat ini sangat banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang justru terjerumus ke dalam masalah di tempat tujuannya.
Dalam pernyataannya, Diana mengingatkan bahwa bekerja ke luar negeri bukan hal yang bisa dilakukan secara sembarangan. Seluruh prosedur harus ditempuh melalui jalur yang sah dan resmi guna menjamin keselamatan, perlindungan, serta hak-hak warga selama bekerja di luar negeri.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serang yang ingin bekerja di luar negeri agar pandai-pandai membaca informasi atau mencari informasi yang lebih meyakinkan,” ujar Diana, Senin, (21/9/2026).
Ia menyarankan agar masyarakat tak segan mendatangi langsung ke kantor Disnakertrans Kabupaten Serang atau kantor Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Banten, untuk mendapatkan informasi lengkap dan benar tentang bagaimana bekerja ke luar negeri secara legal.
Diana juga menyoroti maraknya praktik penawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Oknum tidak bertanggung jawab kerap memberikan janji-janji manis dan kemudahan yang sebenarnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini yang kemudian berujung pada penderitaan banyak pekerja di luar negeri.
“Jadi, sekali lagi saya mengingatkan, hilangkan anggapan-anggapan bahwa bekerja ke luar negeri itu mudah dengan iming-imingi oleh oknum tidak bertanggung jawab sehingga mendapatkan masalah di tempat bekerjanya nanti,” ungkapnya.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia telah memblokir atau memutus akses sebanyak 7.908 konten lowongan kerja luar negeri fiktif.
Lebih lanjut, Diana menjelaskan bahwa dengan menempuh jalur resmi, seluruh proses mulai dari pendaftaran, pelatihan, penempatan, hingga perlindungan selama bekerja akan terjamin.
Informasi yang akurat dan terpercaya hanya bisa diperoleh melalui instansi yang berwenang, yaitu Disnakertrans Kabupaten Serang maupun BP3MI Provinsi Banten.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penempatan kerja ke luar negeri diimbau untuk datang langsung ke kantor Disnakertrans Kabupaten Serang yang berlokasi di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang (Puspemkab), Kecamatan Ciruas.
“Sekali lagi hati-hati dengan informasi-informasi yang tidak sesuai prosedur yang ada. Ikuti apa yang menjadi arahan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Serang maupun BP3MI Provinsi Banten. Jangan ambil jalan pintas yang justru akan membahayakan diri sendiri,” pungkas Diana. (Red/ Roy)

0 Comments