DPMPTSP Kab Serang Terjun Langsung ke Masyarakat, Gratiskan 500 NIB bagi Pelaku Usaha


SERANG, bantenhariini.id — Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghadirkan program pelayanan dan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis bagi 500 pelaku usaha di seluruh pelosok daerah.

Bahkan, target ini diprediksi bisa melonjak hingga dua-tiga kali lipat karena antusiasme warga cukup tinggi.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan perintah langsung dari Bupati Serang dalam rangka menyambut momen bersejarah yang ke-500 tahun atau 5 abad Kabupaten Serang.

‎‎Kegiatan ini sengaja dirancang agar bersentuhan langsung dengan masyarakat luas, terutama para pelaku usaha yang selama ini belum memiliki akses mudah ke perizinan resmi.‎

“Kami DPMPTSP sesuai dengan wewenang yang kami miliki memberikan pelayanan NIB bagi 500 pelaku usaha yang berada di wilayah Kabupaten Serang. Kita mulai hari ini di tiga titik dulu yaitu Kecamatan Pamarayan, Petir, dan Bojonegara. Dan akan kita lakukan selama hampir 10 hari sampai tanggal 2 Oktober yang mencakup seluruh 29 kecamatan,” ungkap Wawan, saat dikonfirmasi lewat telepon, Senin, (21/9/2026).‎

Meski target awal ditetapkan 500 NIB, Wawan mengaku sangat optimis bisa melebihi dua atau tiga kali lipat dari angka itu karena animo masyarakat untuk membuat NIB itu cukup tinggi.‎‎

“Tadi saja kita buktikan di Kecamatan Pamarayan bahwa dalam waktu beberapa menit itu bisa keluar NIB-nya. Dalam waktu yang tidak terlalu lama dari jam 9 sampai jam 12 siang itu hampir di angka 40–50 orang yang daftar. Dan itu sudah langsung cetak NIB-nya,” paparnya.‎

Ia mengatakan bahwa layanan kemudahan pembuatan NIB di Kabupaten Serang sebenarnya sudah berjalan sangat pesat.‎‎ Dari data per Januari sampai September awal 2026, pihaknya sudah mengeluarkan 26.000 NIB untuk pelaku usaha di Kabupaten Serang.‎

Wawan menegaskan betapa pentingnya memiliki NIB bagi setiap pelaku usaha, yakni sebagai legalitas dalam berusaha dan kepastian hukum.‎‎

Artinya, dengan memiliki NIB, para pelaku usaha bukan sekadar punya surat legalitas, melainkan pintu akses modal, pembiayaan, bantuan pemerintah, hingga kemitraan bisnis yang lebih luas pun terbuka lebar.‎‎

“Maka akan dimudahkan untuk menerima bantuan baik dari pemerintah maupun untuk melakukan pinjaman atau hal apa pun yang berkaitan dengan bank-bank Himbara,” tegasnya.‎

Meski prosesnya mudah, tak semua pelaku usaha mampu mengurusnya sendiri. Menurut Wawan, banyak kendala yang dihadapi masyarakat seperti belum paham penggunaan teknologi informasi, belum memiliki alamat email, hingga belum lengkapnya persyaratan.‎‎ Hal ini yang menjadi alasan utama DPMPTSP memilih datang langsung ke tengah masyarakat.‎

“Sebenarnya masih banyak yang ingin berkonsultasi, tapi memang dari aspek perizinan, persyaratan masih ada yang kurang. Nanti kita bantu untuk penyelesaiannya,” katanya.‎

“Harapannya, dengan memberikan layanan langsung ini maka kita bisa membantu para pelaku usaha yang ada di wilayah, terutama bagi masyarakat yang memiliki usaha tapi belum memiliki NIB. Kan tidak semua paham menggunakan IT, kemudian tidak semua pelaku usaha punya email. Maka kita datang langsung kepada masyarakat untuk membantu menyelesaikan hal tersebut,” pungkas Wawan. (Red/ Roy)‎‎

Berikut ini jadwal lengkap Program Pelayanan 500 NIB Gratis di 29 Kecamatan:‎‎

21 September 2026 : Pamarayan, Petir, dan Bojonegara

22 September 2026 : Jawilan, Ciomas, dan Padarincang

23 September 2026 : Bandung, Ciruas, dan Kibin

‎‎24 September 2026 : Cinangka Lebakwangi, dan Anyer‎‎

25 September 2026 : Carenang, Kramatwatu, dan Binuang‎‎

28 September 2026 : Waringinkurung, Pontang, dan Kopo‎‎

29 September 2026 : Cikeusal, Baros, dan Kragilan

‎‎30 September 2026 : Cikande, Tunjung Teja, dan Gunungsari ‎‎

1 Oktober 2026 : Pabuaran, Tanara, dan Tirtayasa‎‎

2 Oktober 2026 : Pulo Ampel dan Mancak

Comments

comments


0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *