Program Desa Fiskal di Kabupaten Serang Ditunda Tahun 2027, Penyaluran BHPRD Jadi Kendala


SERANG, bantenhariini.id — Program unggulan Desa Fiskal milik Pemerintah Kabupaten Serang terpaksa ditunda pelaksanaannya hingga tahun 2027. Faktor penyebabnya adalah penyelesaian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menjelaskan bahwa kendala penyelesaian dan pendistribusian BHPRD yang hingga kini belum sepenuhnya tersalurkan ke desa-desa menjadi alasan utama penundaan program Desa Fiskal.

“Kami sedang menyinkronkan data terkait program Desa Fiskal. Sampai hari ini BHPRD belum selesai dibayarkan semua ke desa. Kendalanya terkait pendistribusian karena anggaran kita terbatas,” ungkap Farhan, Jumat, (25/9/2026).

“Artinya, program Desa Fiskal terpending sampai dengan tahun 2027. Setelah BHPRD selesai, barulah persentase pembagian ke masing-masing desa penghasil pendapatan dapat disesuaikan dan ditetapkan,” tambahnya.

Ia mengatakan, penundaan program Desa Fiskal juga disebabkan oleh keterbatasan anggaran untuk melunasi BHPRD ke setiap desa.

Meski program ini ditunda, namun sistem pendukung sudah mencapai 90 persen tingkat kesiapan, desa-desa percontohan pun sudah ditentukan dan siap berlomba meningkatkan pendapatan daerah.

“Tinggal nanti kita menyesuaikan perhitungan berdasarkan data BHPRD nanti. Itu saja penyesuaian yang perlu dilakukan untuk peluncuran tahun 2027,” jelas Farhan.

Farhan menegaskan manfaat besar yang akan dirasakan oleh setiap desa setelah program Desa Fiskal ini berjalan.

“Banyak sekali keuntungannya. Jadi desa-desa itu bisa secara kompetitif untuk berlomba-lomba menghasilkan pendapatan yang lebih besar daripada sebelumnya. Karena BHPRD-nya itu langsung terbagi ketika pendapatan itu masuk ke dalam kas daerah,” paparnya.

Adapun ruang lingkup pendapatan yang menjadi dasar pembagian meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, PPJ Non-PLN, Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah, MBLB, Opsen PKB, BBNKB, PBB, dan BPHTB.

Dari 12 jenis pendapatan tersebut, 10 dikelola langsung Bapenda, dan 2 lainnya berupa pajak yang dikelola Provinsi dengan sistem opsi kerja sama.

Pelaksanaan program ini tidak langsung merata ke semua desa. Tetapi akan dilakukan uji coba dengan melibatkan satu desa per kecamatan, khususnya desa yang basis pendapatannya sudah terpetakan dan memberikan kontribusi besar bagi PAD.

“Desa percontohan sudah ditentukan. Di antaranya Desa Anyar, Desa Bojonegara, Desa Pulo Ampel dan desa-desa yang notabe menyumbang pendapatan asli daerah terbesar,” tandas Farhan. (Red/ Roy)

Comments

comments


0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *