LBS Jadi Alasan Capaian Investasi di Kabupaten Serang Menurun, Ketua DPRD Minta DPMPTSP Patuhi Regulasi


SERANG, bantenhariini.id — Capaian investasi Kabupaten Serang pada Triwulan II yang baru mencapai Rp7 triliun dari target Rp21 triliun turut mengundang sorotan. Kebijakan Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) disebut-sebut sebagai salah satu penyebabnya.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menegaskan bahwa regulasi itu kewenangan pemerintah pusat, bukan untuk menghambat, melainkan menjaga agar investasi tidak melanggar aturan dan merugikan semua pihak.

Pemkab Serang justru wajib mengikuti dan mematuhi ketentuan tersebut, termasuk pihak swasta dan investor.

“LBS dan LSD itu ditetapkan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tinggal menyesuaikan, dan pihak swasta pun harus mengikuti regulasi itu. Yang tidak boleh kita lakukan adalah melanggar titik yang sudah ditetapkan,” tegas Ulum, Sabtu, (26/9/2026).

Politisi Fraksi Golkar ini mengingatkan, kesalahan yang kerap terjadi adalah investor tidak mengecek secara cermat status lahan sebelum membeli.

Akibatnya, ketika lahan sudah dibeli namun ternyata masuk zona LSD/LBS sehingga tidak bisa dibangun dan mengalami kerugian.

Sebaliknya, jika tetap dilanjutkan akan melanggar aturan dan muncul praktik negatif seperti negosiasi tidak wajar, kongkalikong, hingga potensi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

“Saya harap kebijakan pemerintah pusat terkait LSD, LBS ini juga dipatuhi oleh calon-calon investor yang akan datang ke Kabupaten Serang agar tidak melabrak ketentuan yang sudah ada. Karena kalau sudah melabrak itu repot ke semuanya,” jelasnya.

Terkait angka realisasi investasi yang baru mencapai Rp7 triliun dari target Rp21 triliun di triwulan kedua, Ulum menyampaikan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak boleh langsung menyalahkan LBS/LSD.

“Kembali lagi kepada calon investor. Apakah ketidak tercapainya target itu karena faktor tadi atau investor sedang menahan investasinya. Kita harus lihat secara detail ke situ dulu. Jangan sampai menurun itu karena faktor tadi. Ada ketentuan yang dilanggar sehingga tidak melanjutkan untuk proses berikutnya,” ucapnya.

Ia menegaskan, Pemkab Serang sama sekali tidak ingin menghambat investasi. Justru sebaliknya, mengundang sebanyak-banyaknya investor, asalkan sesuai tata ruang dan aturan yang berlaku.

“Kalau calon investor bisa melihat ketentuan-ketentuan itu saya kira enggak akan ada pengaruhnya. Karena kan sudah di ploting nih Kabupaten Serang yang boleh di sini, yang tidak boleh di sini, LSD di sini,” pungkas Ulum. (Red/ Roy)

Comments

comments


0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *