SERANG, bantenhariini.com – Kejaksaan Negeri Kota Serang canangkan Pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pencanangan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM diselenggarakan pada aula Kejaksaan Negeri Kota Serang dengan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri se Wilayah Banten, Perwakilan Bupati Serang, Walikota Serang, Kapolres Serang Kota, Dandim 0602, dan Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, Kamis(8/3).
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Fentje E Loway mengatakan, dibentuknya WBK dan WBBM adalah sebagai langkah awal terwujudnya Wilayah bebas Korupsi di Kota Serang, agar sesuai dengan Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi.
“Peraturan ini menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi Pemerintah yang bersih dan bebas KKN (Kolusi Korupsi Nepotisme), serta peningkatan pelayanan publik dan mendukung Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 52 Tahun 2014 di Lingkungan Pengadilan Negeri Serang,” ungkapnya.
Dalam acara tersebut pun, diadakan pula penandatanganan pernyataan pimpinan instansi satuan kerja di Kota Serang yang siap membangun zona integritas. (FEB).

0 Comments