Respon Ketua DPRD Serang Perihal Wacana Penyaluran Gaji PNS Lewat Kopdes


SERANG, bantenhariini.id — Wacana pemerintah pusat yang berencana menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai menuai berbagai tanggapan dari para pemangku kepentingan di daerah. Salah satunya adalah Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum.

Ia memberikan pandangannya secara terbuka, sekaligus menekankan perlunya kajian menyeluruh sebelum kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan.

Ulum menyatakan bahwa setiap kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat tentu telah melalui pertimbangan matang. Namun demikian, hal itu bukan berarti tidak boleh ada diskusi dan evaluasi menyeluruh terkait implementasinya.

“Apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat saya kira sudah menjadi pertimbangan yang matang. Sehingga kita hanya bersifat mengikuti ketika kebijakan itu sudah diputuskan. Tanpa harus kemudian kita bicara menolak atau menerima,” ujar politisi Fraksi Golkar ini, Rabu, (28/10/2026).

Meski demikian, Ulum menegaskan bahwa banyak hal yang masih perlu diklarifikasi, termasuk cakupan kebijakannya. Apakah istilah “ASN” di sini mencakup seluruh pegawai pemerintah daerah, termasuk anggota DPRD, atau terbatas pada PNS saja?

Salah satu hal yang paling disoroti wakil rakyat Dapil Serang 1 ini adalah kesiapan infrastruktur dan kapasitas Kopdes itu sendiri.

Sebab, ketika berbicara tentang Bank Pembangunan Daerah pun, pihaknya selalu meminta tunjukkan trust (kepercayaan) dan sarana prasarana, sudah memadai atau belum.

Apalagi jika berbicara soal Kopdes, sejauh mana regulasi dari pemerintah pusat untuk bisa memaksimalkan peran Kopdes dalam penyaluran gaji PNS ini.

“Nah, apakah ini akan mempermudah atau mempersulit? Saya kira ini juga perlu kajian yang matang dan saya kira pemerintah pusat juga memiliki kajian itu,” jelas Ulum.

Ulum juga menegaskan bahwa tidak semua ASN bertugas di wilayah desa. Sebagian besar ASN justru ditempatkan di kecamatan maupun di tingkat kabupaten. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri jika gaji mereka harus disalurkan melalui lembaga yang berbasis di desa.

Lebih jauh, ia mengingatkan adanya potensi permasalahan baru yang bisa muncul jika kebijakan ini diterapkan tanpa persiapan yang matang. Salah satunya adalah terkait kewajiban finansial para ASN terhadap lembaga keuangan lain.

“Ketika misalnya seorang ASN punya kewajiban terhadap sebuah lembaga keuangan, apakah gajinya ke Kopdes akan bisa menyelesaikan persoalan itu? Kan nanti akan timbul persoalan baru. Nah, ini juga yang harus menjadi kajian saya kira,” ungkapnya.

Belum lagi persoalan aksesibilitas, sarana pelayanan, hingga keamanan transaksi keuangan yang belum tentu merata di seluruh wilayah desa. Semua ini, kata Ulum, harus dikaji tuntas dari hulu ke hilir sebelum kebijakan diberlakukan.

Terkait alasan kebijakan untuk memperkuat ekonomi desa, Ulum menyebut hal tersebut niatnya memang baik. Namun niat baik saja tidak cukup tanpa dukungan sistem yang andal.

“Mudah-mudahan pemerintah pusat sebelum memberlakukan kebijakan ini, benar-benar mengkaji secara komprehensif dari A sampai Z. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan persoalan baru yang tidak terduga di lapangan,” harapnya.

Sementara itu, jika ada keberatan dari kalangan ASN, Ulum menyarankan agar disampaikan secara resmi melalui pimpinan ASN atau Sekretaris Daerah Kabupaten Serang. Dengan begitu, aspirasi tersebut dapat diakomodir untuk disampaikan ke pemerintah pusat.

“Ya, kalau ASN keberatan, teman-teman harus konfirmasinya ke pimpinan ASN, Pak Sekda,” tandasnya. (Red/ Roy)

Comments

comments


0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *