SERANG, bantenhariini.id — Sebanyak 75 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Serang masuk tahap krusial verifikasi dan validasi kelayakan, yang akan digelar selama tiga hari berturut-turut mulai Rabu besok, 30 September hingga Jumat, 2 Oktober 2026.
Langkah ini merupakan perintah langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM sebagai syarat sebelum koperasi-koperasi tersebut resmi diserahkan dan dioperasikan untuk melayani warga.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkoumperindag) Kabupaten Serang, Mohkamad Rifqi, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memastikan setiap KDMP benar-benar siap, layak, dan memenuhi standar yang ditetapkan sebelum beroperasi penuh.
“Kami diperintahkan dari Kementerian Koperasi bahwa untuk Kabupaten Serang ada 75 KDMP yang harus diverifikasi dan divalidasi. Tujuannya untuk melihat kesiapan koperasi, apakah layak operasional atau tidak,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu, (30/9/2026).
Verifikasi KDMP melibatkan 25 tim yang akan dibentuk secara resmi melalui Surat Keputusan Bupati Serang.
Tim dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, dengan Wakil Ketua Kepala Dinkoumperindag, serta beranggotakan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan perwakilan Inspektorat.
Pembagiannya, setiap tim menangani satu KDMP per hari sehingga dalam tiga hari tercakup 75 unit. Sebarannya hampir merata di seluruh kecamatan di Kabupaten Serang, dengan jumlah terbanyak berada di Kecamatan Cinangka yang mencakup 9 KDMP.
Rifqi menjelaskan, fokus pemeriksaan tahap pertama ini belum menyentuh ketersediaan barang dagangan atau stok kebutuhan pokok, melainkan memeriksa kelengkapan bangunan, peralatan, serta sarana dan prasarana sesuai standar yang ditetapkan.
“Kami baru melihat verifikasi terkait bangunannya layak dipakai atau tidak, sarana dan prasarananya. Belum ke soal sembako, itu langkah selanjutnya. Contohnya sesuai spesifikasinya harus ada tiga unit AC, di lokasi ternyata hanya dua, berarti belum memenuhi syarat,” jelasnya.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka koperasi tersebut diberi waktu untuk melengkapi kekurangannya. Sedangkan, penyelesaian perbaikan menjadi tanggung jawab pihak penyedia, dan akan diperiksa kembali hingga dinyatakan memenuhi syarat.
“Kalau tidak memenuhi syarat, tidak langsung dialihkan ke yang lain. Harus diperbaiki dulu. Setelah diperbaiki dan dinyatakan layak, baru bisa diserahkan,” tegas Rifqi.
Hingga saat ini, perkembangan pembangunan KDMP di Kabupaten Serang sebanyak 103 KDMP sudah tuntas 100 persen. 139 KDMP terkendala masalah kepemilikan/penggunaan lahan. 40 KDMP dalam status siap dibangun. Serta 75 KDMP masuk tahap verifikasi dan validasi gelombang pertama.
Kendala utama yang paling mendominasi tertundanya pembangunan KDMP adalah masalah lahan. Sementara sisa yang belum terakomodasi di gelombang pertama akan diproses pada tahap kedua.
Terkait kesiapan sumber daya manusia pengelola KDMP, Rifqi menyampaikan bahwa proses perekrutan dilakukan langsung oleh Kementerian Koperasi, termasuk ujian tertulis berbasis CAT yang digelar di Hotel Aston beberapa waktu lalu.
Hingga kini, pihak Dinkop belum menerima surat resmi penempatan maupun Surat Keputusan pengangkatan para manajer tersebut.
“Seharusnya untuk 75 KDMP ini sudah ada calon manajernya, karena itu kewenangan pusat. Kami di daerah menunggu informasi resmi penempatannya,” ujarnya.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, berita acara serah terima akan ditandatangani dan dikirimkan ke Kementerian Koperasi. Keputusan resmi tentang kapan koperasi mulai beroperasi sepenuhnya berada di tangan pihak pusat.
“Begitu dinyatakan layak dan berkas lengkap, kami sampaikan ke Kemenkop. Keputusan operasionalnya dari sana. Kami berharap secepatnya setelah hasil verifikasi keluar,” pungkas Rifqi.
Langkah ini menjadi tonggak penting perwujudan kehadiran koperasi di tingkat desa yang diharapkan dapat memperkuat perekonomian warga, menekan harga kebutuhan pokok, hingga membuka lapangan kerja baru di seluruh pelosok Kabupaten Serang. (Red/ Roy)

0 Comments