SERANG, Bantenhariini.id – Kasus Pornografi balas dendam (Revenge Porn) yang dilakukan Alwi Husen Maolana (21) dengan korban IK (23) viral di Twitter. Pasalnya, keluarga korban melalui akun Twitter merasa persidangan dipersulit, kuasa hukum dan pihak keluarga diusir dari Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Pihak keluarga juga mengaku bahwa ketika melapor ke Posko PPA Kejaksaan malah mendapat intimidasi.
“Adik saya diperkosa. Pelaku mmaksa mnjadi pacar dgn ancaman video/revenge porn. Slama 3 thn ia bertahan penuh siksaan. Prsidangn dipersulit, kuasa hukum & keluarga sy (korban) diusir pngadilan. Mlapor k posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi,” tulis akun Imam Zanatul haeri (@zanatul_91), Senin (26/6).
Kasus tersebut merupakan kasus UU ITE. Akan tetapi, pihak keluarga korban menginginkan Alwi Husen Maolana (21) dijerat dengan Undang-undang pemerkosaan yang terjadi tiga tahun yang lalu.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus UU ITE. Oleh karena itu, pihaknya tidak dapat menangani kasus pemerkosaan yang sudah terjadi tiga tahun yang lalu.
Menurutnya, pelaku dapat dijerat dengan UU pemerkosaan jika korban melaporkan pelaku dengan kasus pemerkosaan ke penyidik Polda Banten.
“Nggak mungkin kejaksaan menangani kasus pemerkosaan itu, tetap harus kembali ke penyidikan,” katanya melalui aplikasi zoom, Senin (26/6).
Kata dia, sejak awal kasus tersebut merupakan kasus UU ITE, pihaknya, tidak dapat langsung mendakwa pelaku dengan kasus pemerkosaan yang terjadi tiga tahun yang lalu setelah dakwaan kasus undang-undang ITE terhadap Alwi Husen Maolana (21).
“Sejak awal sudah beda jadi pemicunya, jadi dimana tiga tahun lalu di perkosa tapi tidak mungkin jaksa sudah menyidangkan kasus undang-undang ITE nya langsung pemerkosaannya, langsung di dakwakan, nggak mungkin,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Pandeglang Helena Octavianne mengatakan jika keluarga korban menginginkan Alwi Husen Maolana (21) dihukum atas kasus pemerkosaan, pihaknya sudah menyarankan agar dilaporkan ke pihak polisi.
Kata dia, jika Alwi Husen Maolana (21) sudah dilaporkan kepihak kepolisi atas perkara perkosaan maka pihak Kejaksaan akan memproses kasus tersebut.
“Kalau ingin melaporkan perkara perkosaannya, saya sudah menyarankan kepada korban dan abangnya silahkan bawa data-data yang ada lapor ke polisi,” katanya.
“Nanti kami kejaksaan akan tunggu berkasnya, nanti seperti apa kita proses itu,” sambungnya.[]
0 Comments