Tuntut Keadilan Ujaran Kebencian Rocky Gerung, Koalisi Muda Banten Demo di Polda Banten


SERANG – Puluhan anggota relawan pemuda Banten yang tergabung dalam Koalisi Muda Banten melakukan demo di Polda Banten, Kamis (3/8). Dalam tuntutan mereka, Koalisi Muda Banten menyatakan penolakan atas pernyataan kontroversial Rocky Gerung yang dianggap menghina kepala negara.

Koordinator Aksi Koalisi Muda Banten Ekew mengatakan peserta demo berasal dari Padarincang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon menuntut keadilan terhadap kasus ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Rocky Gerung terhadap kepala negara.

“Kami atas nama relawan jokowi tidak menerima ujaran kebencian Rocky Gerung,” katanya usai melakukan demo di Polda Banten.

Aksi demonstrasi ini dipicu oleh pernyataan kontroversial Rocky Gerung yang diduga melanggar Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang tentang Ujaran Kebencian.

Koalisi Muda Banten dari berbagai daerah di Banten menyatakan ketidaksepakatan dan ketidakterimaan atas ucapan-ucapan yang dianggap mencemarkan martabat kepala negara.

“Tuntutan demo pasal 12 ayat 1 tentang ujaran kebencian atas kepala negara kita. Karena dalam ujaran kebencian itu kami tidak sepakat kami tidak menerima atas yang dilontarkan oleh saudara rocky gerung kami kesini Koalisi Muda Banten,” katanya.

Dalam aksi damai ini, para Koalisi Muda Banten menyerukan kepada Polda Banten dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) seluruh Indonesia untuk segera memproses aduan mereka dan mengambil tindakan hukum terhadap Rocky Gerung. Mereka berharap agar pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Harapan kami untuk Polda Banten dan Bareskrim seluruh Indonesia untuk memproses aduan kami untuk menangkap Rocky Gerung karena menghina kepala negara,” katanya.

“Karena dalam UU ITE termasuk delik biasa dimana delik biasa itu ujaran kebencian kepada kepala negara harus diproses hukum pidana,” pungkasnya. [Fik]

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *