SERANG, bantenhariini.id — Capaian realisasi investasi di wilayah Kabupaten Serang pada Triwulan II tahun 2026 belum berjalan maksimal. Salah satu faktor penyebabnya adalah adanya regulasi lahan baku sawah (LBS).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin, membeberkan kondisi tersebut.
Berdasarkan data, capaian investasi pada Triwulan II untuk Penanaman Modal Asing (PMA) Rp1.522.548.684.086, dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp2.032.263.580.670.
Total realisasi Rp7.171.299.878.392, dari target Tahun 2026 sebesar Rp21.710.000.000.000. Maka, persentase capaian baru sekitar 33% dari total target.
“Triwulan kedua belum menunjukkan angka yang signifikan sesuai target. Ada beberapa faktor, antara lain pemberlakuan LBS yang ditetapkan pemerintah pusat dampaknya luar biasa, dan kepatuhan pelaku usaha membuat LKPM,” ungkap Wawan, Jumat, (18/9/2026).
Ia mengatakan regulasi LBS menjadi kendala terbesar. Penetapan LBS dari pemerintah pusat membuat banyak investor yang sudah menyiapkan rencana pengembangan investasi menjadi terkendala.
”Dampaknya luar biasa. Beberapa investor yang sudah menyiapkan pengembangan investasi terkendala aturan tersebut. Pola ruang yang sudah kita tetapkan dan rencana awal sedikit terganggu dengan penetapan LBS ini,” jelas Wawan.
Adapun wilayah yang paling banyak terdampak antara lain kawasan industri dan pemukiman di Serang Timur, Serang Selatan, dan sebagian Serang Barat.
“Padahal di Serang Timur sudah lama ditetapkan menjadi kawasan industri dan kawasan pemukiman. Tapi justru di sana yang paling banyak terkena LBS,” tegasnya.
Faktor kedua adalah rendahnya kepatuhan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap triwulan dari pelaku usaha. Padahal tanpa laporan ini, realisasi investasi tidak tercatat secara resmi.
“Pelaku usaha dari tahun 2000 sampai sekarang tidak ada pengurangan. Logikanya angka investasi tetap stabil. Tapi kalau tidak dilaporkan, tidak tercatat. Ini yang harus kita perbaiki,” tambahnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, DPMPTSP terus berkoordinasi dengan PUPR Kabupaten Serang, PUPR Provinsi Banten, hingga Kementerian ATR/BPN, serta atas arahan Bupati Serang.
Hasilnya, total penetapan awal LBS 47.000 hektare sudah berhasil dikurangi sekitar 8.000 hektare. Sisa yang masih diperjuangkan sekitar 39.000 hektare.
Sedangkan, target ideal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Serang di angka 30.000 hektare.
“Alhamdulillah sudah ada pengurangan. Tapi 8.000 hektare itu masih jauh dari ideal. Kita akan terus berjuang mendapatkan pengurangan lagi,” ujar Wawan dengan optimis.
Wawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong kepatuhan pelaku usaha untuk melaporkan LKPM setiap triwulan, agar realisasi investasi tercatat dan target tahunan bisa tercapai. (Red/ Roy)

0 Comments