Tanggapi Gugatan BPN, Bawaslu Kota Serang Persiapkan Bukti Hasil Pemilu 2019


SERANG, bantenhariini.com – Menanggapi gugatan yang dilakukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Calon (Paslon) 02, Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang tengah mempersiapkan bukti-bukti hasil Pemilu 2019 kepada Bawaslu Baten.

“Mulai dari perselisihan suara, kesalahan form C1 hingga hasil pengawasan. Ini semua untuk mensupport data Bawaslu Banten untuk menghadapi gugatan dari BPN Paslon 02,” kata Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi, seusai konferensi pers di kantornya, Selasa (28/5).

Faridi menjelaskan, setiap tahapan Pemilu 2019 sudah selesai dilakukan, dan tidak ada masalah apapun untuk Calon Legislatif (Caleg). Tetapi, kata Faridi, persoalan hasil suara Pilpres sedang dipersiapkan bukti-buktinya.

“Kita semua devisi pengawasan dari setiap Kecamatan di Kota  Serang telah memproses tahapan Pemilu 2019. Ini pun sesuai dengan yang diamanahkan oleh Bawaslu RI,” jelasnya.

Untuk sementara, masih kata Faridi, yang ditemui di lapangan adalah hanya sebatas kesalahan form C1 yang dilakukan oleh KPPS. “Kami pun sudah meminta untuk segera memperbaikinya, dan akan dibawa untuk kelengkapan bukti dalam menjawab gugatan BPN Paslon 02,” katanya.

Di tempat sama, Komisioner Bawaslu Kota Serang, Agus Aan menambahkan, ke depan para petugas KPPS di KPU Kota Serang bisa lebih serius dalam melakukan pengisian Form C1, karena sangat rawan terjadi perselisihan suara.

“Kita tidak menyalahan caleg atau partai politik. Kita hanya ingin penyelenggara pemilu bisa lebih serius dalam pengisian Form C1 pleno,” tandasnnya. (FEB)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *