Palsukan NIK, Pejabat ini Tertunduk Masuki Ruang Sidang


SERANG, bantenhariini.com – Diduga terlibat dalam Kasus sengketa tanah di Kampung Pasar Sore, Desa Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang seluas 17.210 Satuan ukuran tanah meterpersegi aparat desa dan kecamatan dalam dugaan pemalsuan data Nomor Induk Kependudukan (KTP) milik penjual terancam terkena pidana pemalsuan data milik warga.

Ditemui usai kegitan persidangan kasus tersebut, Kuasa hukum penggugat, Cecep Syaepudin S.H. mengaku merasa heran dengan kesaksian yang disampaikan oleh para saksi dari tergugat.

Menurut Cecep pada saat persidangan tersebut, saksi tidak menyampaikan fakta yg sebenarnya.

“Dimana dalam persidangan itu para saksi mengatakan bahwa penjual atas nama Ali merupakan sosok yang sama dengan Arsani. Padahal, menurutnya Arsani tidak pernah berganti nama menjadi Ali,” kata Cecep usai sidang di pengadilan negeri Serang, Kamis (6/12/2018).

Maka dari itu, lanjut Cecep. Dalam persidangan berikutnya pihaknya akan menghadirkan saksi dan juga akan menghadirkan Arsani bukan Ali. “Kami menduga dalam kaitan kasus tersebut ada indikasi tindak pidana yakni pasal fitnah dan pemalsuan warkat serta pemalsuan KTP,” ucap Cecep.

Cecep menjelaskan bahwa, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Pengenal (KTP) milik Ali berbeda dengan Nomor NIK milik Arsani.

“Kalo NIK dengan nama Ali dengan nomor NIK 360430101500127 Sedangkan berbeda dengan Arsani dengan Nomor NIK 3604320101550026. Maka seharusnya sidang tersebut bisa berlangsung cepat dan hakim dengan mudah dapat menyimpulkan,” ujarnya.

“Kasus ini, saya melihat sebenarnya kasus yang sangat mudah disimpulkan, karena bagaimana mungkin akta jual beli AJB dianggap benar jika penjualnya yang notabene bernama Ali adalah fiktif atau tidak pernah ada. Hal itu di buktikan dengan surat ketetangan dari RT yang di ketahi kepala desa setempat,” imbuhnya.

Ia menuturkan, dalam gugatan itu terdapat empat orang tergugat yakni tergugat penjual Ali, pembeli Septian Rian Hadi, serta turut tergugat kepala desa Kosambi Ronyok Medi dan turut tergugat kedua PPAT Kecamatan Anyar.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Syakila yang dilakukan di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat tersebut. Tergugat menghadirkan tiga orang saksi diantaranya Aceng Barwami, Suta dan Su’udi. Dalam kesaksiannya, mereka menyatakan jika penjual Ali merupakan sosok yang sama dengan Arsani.

Diketahui, kasus sengketa tanah tersebut terjadi pada tahun 2010 lalu, dimana tanah dengan leter C dan SPPT stas Nama Amah dijual oleh orang atas nama Ali kepada pembeli Septian Rian Hadi. Namun, ahli waris Amah yang terdiri dari Arsani, Asria dan Rasminah mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut. Sehingga, Arsani dengan menunjuk kuasa hukum Cecep Syaepudin melakukan gugatan sengketa tanah ke Pengadilan Negeri Serang.

Sementara itu, di tempat yang sama. Hakim ketua yang memimpin jalannya sidang, Syakila mengatakan, persidangan tersebut akan kembali dilanjutkan pada Kamis 13 Desember 2018 dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak. (Rohman)


0 Comments

Your email address will not be published.

Slot gacor terbaru Slot gacor hari ini Link slot gacor