Wujudkan Regulasi Berkualitas, Dirjen PP Kemenkumham Implementasikan AI


JAKARTA, Bantenhariini.id – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham menyelenggarakan Focus Group Discussion secara hybrid bertajuk “Digitalisasi Regulasi: Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Meningkatkan Kualitas Proses Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan” pada Selasa (14/5) di Ruang Rapat Hotel Le Meridien Jakarta Selatan.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM, Asep Nana Mulyana yang membuka forum tersebut menyampaikan, pemanfaaatan sarana teknologi merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Dengan memanfaatkan teknologi, dapat memangkas biaya dan waktu yang diperlukan dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan pengundangan,” katanya.

Asep mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan Regulasi yang Berkualitas dan Berintegritas Menuju Indonesia Emas. Lebih lanjut, Asep menyampaikan, transformasi digital mutlak diperlukan karena merupakan salah satu infrastruktur dasar dalam pelaksanaan misi Nawacita dan pencapaian sasaran visi Indonesia 2045.

“Saya berharap bahwa pilot project penggunaan Artificial Intelligence akan menjadi cikal bakal Program Nasional dalam Harmonisasi Regulasi,” ujar Asep Mulyana sebelum menutup kegiatan Focus Group Discussion.

Sementara itu, Pakar Hukum IT-Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim dalam forum diskusi tersebut menyampaikan materi terkait urgensi pemanfaatan digitalisasi dalam Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan dengan sharing session aplikasi eCLIS.

“eCLIS adalah sistem kodifikasi dan informasi hukum elektronik yang hadir untuk memperbaiki dan mengembangkan sistem hukum nasional agar akses hukum terbuka seluas-luasnya dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam prosesnya,” katanya.

Hadir pula perwakilan dari Biro Hukum Kementerian Keuangan yang menyampaikan topik terkait Implementasi Digitalisasi Produk Hukum dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang efektif dan efisien serta pemaparan dari Tim Three Neuron V2 atau Tim Penyusun Aplikasi Pemanfaatan AI dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia.

Tim Three Neuron V2 memaparkan pemanfaatan AI dalam Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan dengan sharing session pemanfaatan Legal Textual Entailment (LTE) dan Large Languange Models (LLM). Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Roberia hadir sebagai moderator pada kegiatan ini.

FGD kali ini dihadiri oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, Pranata Komputer, serta yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan di seluruh Kementerian/Lembaga di Indonesia.

Adapun hasi kegiatan FGD akan dilakukan uji coba Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan menggunakan Sistem Law Analyzer pada aplikasi Satu Kemenkeu yang bertempat di Kementerian Keuangan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 mendatang.[]


0 Comments

Your email address will not be published.

Slot gacor terbaru Slot gacor hari ini Link slot gacor