JAKARTA,bantenhariini.id –
Kabar mengejutkan datang dari BUMN Industri Pertambangan, MIND ID, dengan penundaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang menjadi peristiwa pertama dalam sejarah perusahaan tersebut. Sebuah sumber internal menyebutkan bahwa ada kecurigaan tersembunyi di balik penundaan ini, yang semestinya berlangsung di hotel Borobudur pada Rabu, 8 Mei 2034. Besoknya, sejumlah BUMN, termasuk PT Timah dan PT Bukit Asam, dijadwalkan akan menggelar RUPS.Selain penundaan RUPS, kabar kontroversial muncul tentang upaya Hendi Priyo Santoso, Direktur Utama MIND ID, untuk mempertahankan jabatannya. Dilaporkan bahwa Hendi mengajak anggota Komisi VI dan Komisi VII DPR RI ke Jepang dan Italia dengan biaya yang ditanggung oleh MIND ID. Sumber yang sama juga menyebutkan bahwa Hendi diduga memiliki uang tunai sebesar Rp 1,5 triliun untuk memuluskan perpanjangan masa jabatannya. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Hendi terkait isu ini.Lebih lanjut, Hendi juga dituduh melanggar ketentuan negara terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sejak tahun 2019, Hendi tidak pernah melaporkan kekayaannya, meskipun memiliki aset senilai Rp 112,05 miliar, termasuk tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan Bandung Barat dengan total nilai Rp 19,81 miliar, serta harta bergerak senilai Rp 1,06 miliar. Ketidakpatuhan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan kepatuhan Hendi sebagai pejabat publik.

0 Comments