Dua Remaja Pelaku Kekerasan yang Viral di Sosmed, Terancam 5 Tahun Penjara


TANGERANG, bantenhariini.com – Dua remaja putri pelaku kekerasan terhadap seorang siswi, yang videonya viral di sosial media terancam hukuman lima tahun penjara.

Menurut penuturan Wakapolres Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi, pelaku adalah LS (15) dan YIZ (15).

“Kedua pelaku diancam Pasal 76 C tentang Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindakan kekerasan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” kata Harley di Lobby Polres Metro Tangerang Kota, Senin (12/3).

Diketahui sebelumnya di sosial media, sempat viral video dua remaja wanita yang melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang siswi. Dalam video berdurasi 1 menit 46 detik itu, siswi tersebut dipukuli lantaran salah satu perempuan di video itu tidak terima karena pacarnya direbut.

Harley menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Jadi pada Sabtu 10 Maret 2018 Jajaran Satreskim Polres Metro Tangerang Kota, telah mengamankan pelaku yang diduga sebagai pelaku kekerasan. Pelaku berhasil diringkus di kediamannya di Kebon Nanas, Tangerang,” kata

Dia mengatakan sampai saat ini pihaknya masih belum menetapkan sebagai tersangka. “Dari keterangan saksi yang sudah kita ambil, sejauh ini yang masih kita tahan hanya dua orang pelaku itu saja,” ucapnya. (Fani)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *