CILEGON, bantenhariini.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di Kendaraan Angkutan Umum di Kota Cilegon. Untuk itu Bawaslu Kota Cilegon akan berkordinasi dengan Dinas Perhubungan guna melakukan kegiatan penertiban tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, untuk menertibkan APK yang berada di Kendaraan Angkutan Umum pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Cilegon dan beberpa Intasnsi terkait lainnya. Rencana kegiatan penyiram akan dilakukan mulai minggu depan. “Kita akan berkordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Cilegon untuk melakukan penertiban APK yang ada di kendaraan angkutan umum di Kota Cilegon,” ujar Siswandi saat ditemui dikantornya, Jum’at, (18/1/2019).
Siswandi menjelaskan, pemasangan APK pada kendaraan angkutan umum dinilai telah melanggar peraturan soal kampanye, yang telah ditentukan oleh Komisi Pemiliahan Umum (KPU). Alasannya pemasangan APK terhadap kendaraan Angkutan Umum maupun kendaraan pribadi tersebut masuk dalam kategori pelanggaran Administrasi.
“Apabila ditemukan kendaraan pribadi dan angkutan umum yang terpasang APK salah satu Partai Politik, maka akan dilakukan peneguran dan pencopotan APK yang terpasang pada kendaraan tersebut,” jelasnya.
Dirinya mengaku, untuk menjaga kondusifitas berjalanya Pemilu tahun 2019, Bawaslu juga akan mendatangi Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Kota Cilegon. Nantinya ormas tersebut akan diajak dalam memberikan kontribusi yang baik dalam berjalannya Pemilu tahun 2019.
“Selain akan melakukan penertiban alat-alat APK salah satu Partai pada kendaraan Angkutan umum, namun Bawaslu Kota Cilegon juga akan melakukan pertemuan dengan ormas-ormas besar yang ada di Kota Cilegon. Yang nantinya akan kami aja untuk memberikan Kontribusi yang baik terhadap berjalannya Pemilu tahun 2019,” tukasnya. (Rohman)

0 Comments