SERANG, Bantenhariini.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar Tubagus Roy Facroji Basuni atau RFB diringkus oleh polisi lantaran terlibat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Modus penipuan yang dilakukan Roy dengan cara memberikan cek kosong untuk pembelian beton cair di PT Sinar Dinamika Beton.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan Roy diduga melakukan penipuan pada Februari 2024 di Kantor Cabang Bank BJB Cilegon.
“Saat itu RFB menyerahkan satu lembar Cek BJB senilai Rp350 juta ke pihak PT. Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran pembelian beton ready mix,” kata Dian melalui keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
Menurut Dian, pemesanan beton tersebut untuk melaksanakan pekerjaan yang dilakukan oleh CV Prisma Kencana perusahaan konstruksi milik Roy.
“Beton tersebut sudah dikirimkan oleh PT Sinar Dinamika Beton. Namun saat cek akan dicarikan transaksi ditolak karena bank karena saldo tidak cukup,” katanya.
Dian mengatakan, pihak PT Sinar Dinamika Beton meminta pertanggung jawaban pada Roy selaku pimpinan CV Prisma Kencana, karena Pihak PT. Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian.
“Kerugian tersebut tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh tersangka RFB,” ujar Dian.
Kesal tagihannya tidak dibayar berbulan-bulan, pihak perusahaan kemudian melaporkan RFB ke polisi. Hingga akhirnya pria yang menjabat ketua IMI Banten ini ditetapkan tersangka.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka RFB dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkapnya.
Wakil Ketua Fraksi DPRD Golkar, Muhsinin mengaku turut prihatin dengan apa yang dialami oleh anggotanya. Namun ia akan berkoordinasi dengan pimpinan Fraksi terkait permasalahan tersebut.
“Turut prihatin juga yah, saya akan segera berkoordinasi dengan Ketua Fraksi bagaimana selanjutnya, saya tidak bisa bersikap,” katanya. (Sumber: Tribun Banten/Red)
0 Comments