SERANG, bantenhariini.com – Pada tanggal 10 September 2017 nanti akan digelar pesta resepsi pernikahan putra Bupati Serang Tatu Chasanah di Pendopo Bupati. Persiapan pemasangan tenda sedang dilakukan oleh beberapa pekerja, Kamis (7/9/2017). Pintu masuk utama Pendopo Bupati ditutup sementara, sebagian lahan parkir Pendopo pun dipakai mendirikan tenda untuk resepsi pernikahan putra Bupati Serang tersebut.
Kepala Bidang Aset Daerah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Deke menjelaskan, BPKAD Kabupaten Serang hanya melihat peraturan bahwa penggunaan aset daerah untuk pribadi tidak ditulis boleh atau tidaknya. “Kan lihat di aturan aja ya , tapi memang diaturan tidak diatur, dibolehkan atau dilarangnya, tidak tersurat diaturan,” jelasnya.
Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik aset daerah.
Deke menambahkan, sepanjang tidak menggangu pelayanan pemerintah Kabupaten Serang, hal tersebut masih diperbolehkan. “Analisa saya, ya sepanjang itu tidak mengganggu pelayanan, pegawainya tetap kerja dari persiapan sekarang, akses masuk ke Pendopo juga tetap ada dari pintu samping,” tambahnya.
Menurutnya Bupati di dalam struktur pengelolaan aset itu sebagai kuasa atas milik daerah Kabupaten Serang. “Jadi sebenarnya beliau yang punya kuasa penuh, kalau kami sebagai pengurus barang pengelola aset daerah, mungkin Ibu Bupati punya pertimbangan lain untuk mengadakan acara di sana,” lanjutnya. (Diah)
Editor: Wayang

0 Comments