Tidak Ada Sanksi Tegas Bagi APK, Bawaslu Kota Serang Kewalahan


SERANG, bantenhariini.com – Tidak adanya aturan pemberian sanksi kepada Partai Politik (parpol) ataupun Calon Legislatif (Caleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, yang melanggar pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bukan pada tempatnya. Membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang kesulitan menertibkannya.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi mengatakan, memang dalam Keputusan KPU Banten Nomor 066/Hk.03-1 Kpt/36/Prov/IX/tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tingkat Provinsi Banten pada pemilihan umum, di Kota Serang ada 11 ruas jalan yang terlarang dipasang APK. Namun, dalam keputusan tersebut tidak mengatur mengenai sanksi. Hanya sebatas larangan saja. “Makanya kita kesulitan menertibkan APK, karena ditertibkan nanti pasti ada yang memasang lagi. Karena para Parpol sangatlah membandel,” ungkap Faridi saat ditemui di Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, saat menghadiri pelantikan PJ Walikota Serang, Rabu(3/10).

Lanjut Faridi, dalam Pemilu 2019 berbeda dengan pilkada Kota Serang, karena pada Pemilu 2019 bukan untuk Kota Serang saja, akan tetapi terdapat Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Jadi harus berkoordinasi dengan Bawaslu Banten maupun Bawaslu RI. “Kalau Pemilihan Kepala Daerah mah enak, sekupnya hanya Kota Serang saja. Makanya untuk kali ini, kita memerlukan dukungan Bawaslu Banten maupun Bawaslu RI,” jelasnya.

Sementara untuk penertiban APK Parpol maupun Caleg di Kota Serang, Kata Faridi, masih menunggu hasil koordinasi antara Satpol PP Kota Serang dengan Satpol PP Pemprov Banten. “Sementar untuk surat imbauan sudah kita layangkan kepada semua partai. Kalau kita kan bukan bagian penindakan, tapi hanya sebatas pengawasan dan antisipasi. Kalau bagian yang menertibkan itu ranahnya Satpol PP,” katanya.

Ia juga mengaku, jika saat ini mulai banyak para Caleg yang memasang baliho ukuran besar di ruas jalan terlarang seperti Jalan Sudirman dan A Yani. “Sehingga merusak keindahan dan kebersihan. Perlu segera ditindak lanjuti, agar para Parpol dan Caleg tidak membandel,” tandasnya. (FEB).

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *