JAKARTA, Bantenhariini – DPR dan Pemerintah akan mempercepat pembahasan tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu. DPR RI akan menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan Badan Legislasi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), agar DPR dan pemerintah memperbaiki UU Nomor 11 tahun 2020 itu dalam tempo dua tahun sejak putusan dibacakan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Badan Keahlian DPR selama beberapa hari melakukan kajian terhadap putusan MK tersebut. “Dan dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan akd terkait di DPR,” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Dasco juga mengatakan, masa efektif kerja DPR hanya sampai tanggal 15 Desember 2021, karena setelah itu DPR memasuki masa reses mulai 17 Desember 2021-7 Januari 2022.
“Kita akan bersama-sama dengan Pemerintah untuk melakukan langkah lanjutan ke depan ya, mengingat masa kerja DPR RI efektifnya hanya sampai tanggal 15 Desember 2021,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pihak DPR dan Pemerintah tengah melakukan kajian masing-masing atas putusan MK tersebut. Menurutnya, setelah hasil kajian itu rampung, DPR langsung mengundang Pemerintah untuk membahas Undang-Undang Cipta Kerja itu.
“Selama beberapa hari ini, badan kajian DPR sudah membuat kajian dan dalam waktu dekat pimpinan DPR akan melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg,” katanya. (red)

0 Comments