Polda Banten Ungkap 7 Pelaku Pencuri Toko dan Waralaba


SERANG, bantenhariini.id – Polda Banten berhasil menangkap 6 orang spesialis para pencuri yang kerap melakukan pembobolan waralaba, toko-toko agen dan warung kelontongan serta satu orang penadah hasil barang curian.

Dikatakan, Kabidhumas Polda Banten AKBP Edi Sumardi Pradinata, pihaknya ingin menyampaikan kepada masyarakat tentang pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan membobol minimarket Alfamart Indomaret dan kios kios kelontong.

“Polres jajaran berhasil mengungkap 5 laporan polisi yang melibatkan kurang lebih 7 pelaku kejahatan terhadap tindakan melakukan pencurian pembobolan minimarket Alfamart Indomaret dan waralaba lainnya yang meresahkan masyarakat di 5 tempat kejadian,” katanya.

Ia mengungkapkan, para pelaku sudah kerapa melakukan aksi membobol waralaba atau toko dan warung kelontongan, beruntung pada 29 September tiga pelaku berhasil dibekuk warga.

“Tiga pelaku ditangkap setelah kejadian (mencuri) bersama barang buktinya, lalu sisanya ditangkap berdasarkan informasi dari penadah,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, para pelaku tersebut diancam pasal 363 KUHP pidana ayat ke 4 dan 5 E dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Barang bukti berhasil disita hasil rampokan,” tandasnya.

Diketahui para pelaku berasal dari tempat yang berbeda, diantaranya TG warga Jakarta timur, DR warga Pandeglang, RW warga Jakarta timur, UH warga Jakarta Utara, AH warga Jakarta utara MA dan MS (penadah) warga Cilincing Jakarta. (DA)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *